Fakta Jambret Sadis di Cempaka Putih yang Menyerahkan Diri, dari Alasan hingga Pernyataan Polisi
Jambret sadis yang menewaskan Warsilah (36) di ruas Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018) lalu, akhirnya menyerahkan diri.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pelaku penjambretan sadis yang menewaskan Warsilah (36) di ruas Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018) lalu, akhirnya menyerahkan diri.
Sebelumnya diketahui, seorang penumpang ojek online bernama Warsilah tewas setelah terjatuh dari motor usai mempertahankan harta bendanya yang hendak direbut penjambret.
Atas peristiwa itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengancam bakal mencopot Kapolda maupun Kapolres, apabila tidak bisa menangkap pelaku jambret dalam waktu satu bulan.
• Wasekjen Demokrat: Rayuan Koalisi Jokowi untuk Bergabung Hanya Semata untuk Kekuasaan
Dirangkum TribunWow.com, dari Warta Kota, berikut sejumlah fakta dan alasan pelaku penjambret yang menyerahkan diri ke polisi.
1. Ketakutan
Pelaku penjambretan, Sandi Haryanto (27) mengaku takut lantaran merasa dibayang-bayangi oleh korban yang meninggal karena terjatuh dari ojek online (ojol), setelah ia menarik tasnya.
Bahkan, ketakutan itu terjadi selama tiga hari.
"Selalu kebayang, saya takut. Setelah saya tahu korban meninggal," kata Sandi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Selain itu, dia juga takut ditembak mati oleh polisi yang kini tengah serius memerangi kejahatan jalanan ini.
Terlebih lagi, Sandi mengetahui penjambret di Jakarta Barat akan ditembak mati oleh polisi, setelah menonton pemberitaan.
• Andi Arief: Demokrat akan Gelar Sidang untuk Tentukan Capres/Cawapres dan Bahas Ajakan Prabowo
2. Atas saran dari paman pelaku
Sandi menyerahkan diri ke polisi, atas saran pamannya, sebab dengan menyerahkan diri diharapkan dapat meringankan hukuman.
"Saya ke rumah paman saya di Jagakarsa untuk minta solusi dan bantu saya menyerahkan diri," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Sandi dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
3. Alasan pelaku melakukan penjambretan