Teddy Gusnaidi Komentari Debat Rocky Gerung soal Presidential Threshold di Mata Najwa
Dewan Pakar PKPI turut menanggapi debat yang dilakukan oleh Rocky Gerung dkk soal Presidential Threshold di acara Mata Najwa, Rabu (4/7/2018).
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Fachri Sakti Nugroho
6. Lalu seperti apakah hak rakyat dikebiri atau dibatasi dalam memilih capres dan cawapres?
Contohnya jika di UU Pemilu diatur bahwa rakyat tidak boleh memilih capres yg diusulkan oleh Partai yang kalah di TPS tempat tinggalnya saat pemilihan kepala daerah.
Itu namanya dibatasi!
7. Misalnya di TPS X yang menang calon bupati yang diusung oleh Partai A, B, C.
Maka capres yang dipilih di TPS X itu hanya boleh calon yang diusulkan oleh Partai A,B, C.
Jika ada yang memilih Capres selain dari partai-partai tersebut, dianggap hangus. Itu baru namanya dikebiri!
8. Makanya saya bilang, yang boleh MERASA dikebiri itu Partai politik peserta Pemilu bukan rakyat, maka daripada itu, yang punya legal standing untuk menguji Pasal tersebut adalah Partai Politik Peserta Pemilu, bukan orang dari antah berantah lalu merasa dirugikan. @rockygerung
9. Rakyat itu di dalam konstitusi diberikan hak untuk MEMILIH bukan MENGUSULKAN.
Tapi oleh beberapa pihak yg tidak paham, mereka framing seolah2 rakyat itu punya hak MENGUSULKAN dan hak itu dibatasi di UU Pemilu.
Hal ngawur ini saya lihat dalam perdebatan di @MataNajwa.
• Ruhut Sitompul Sebut Atribut Tagar 2019 Ganti Presiden Sudah Tak Laku
10. Pertanyaannya, apakah rakyat tdk boleh MENGUSULKAN calon Presidennya sendiri tanpa melalui Partai Politik?
jawabannya tdk boleh! Tapi rakyat boleh “MENGUSULKAN” calonnya sendiri tanpa melalui Partai untuk Calon Kepala daerah.
Calon Kepala daerah jalur independen. @NajwaShihab
11. Rakyat berbondong-bondong memberikan copian KTP mereka sebagai syarat untuk seseorang bisa menjadi calon kepala daerah yg bisa berlaga di Pilkada.
Itu dibolehkan.