Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Usaha Freeport 1 Bulan, Berikut Alasannya
Pihak pemerintah resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sampai 1 bulan ke depan.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sampai 1 bulan ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono melalui laman Twitter @setkabgoid pada Kamis (5/7/2018).
Pemerintah memutuskan perpanjangan tersebut untuk menjaga situasi yang kondusif dari aspek sosial kemasyarakatan.
Secara lebih rinci, izin usaha ini akan diperpanjang hingga 31 Juli 2018 mendatang.
@setkabgoid: "Dgn pertimbangan utk menjaga situasi yg kondusif dr aspek sosial kemasyarakatan, pemerintah memutuskan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PT FI) hingga 1 bulan ke depan/tepatnya hingga tanggal 31 Juli 2018 mendatang."
• Ratna Sarumpaet: Evakuasi Korban Danau Toba Dihentikan Bukan karena Alat, tapi tak Adanya Kemauan
Bambang mengatakan jika perpanjangan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri ESDM.
"Perpanjangan IUPK ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 yang ditandantangani pada 29 Juni 2018," ujar Bambang dikutip ari lama resmi Setkab.go.id.
Bambang menjelasakan apabila Kepmen ESDM Nomor 1872 tahun 2018 tersebut merupakan perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia.
"Intinya bahwa SK 413 (tahun 2017) direvisi dalam rangka memberikan IUPK Operasi Produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya (Kepmen ESDM) 413," imbuhnya.
• Fadli Zon Desak Pemerintah Benahi Insfrastruktur Laut: Memalukan kalau Transportasi Air Tidak Aman
Dengan perpanjangan ini, maka secara otomatis Freeport bisa melakukan penjualan hasil pengolahan tambang mereka ke luar negeri, meski dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bambang mengatakan apabila perpanjangan ini dilakukan lantaran masih ada beberapa proses yang mesti dirampungkan kedua belah pihak.
Di antaranya masalah lingkungan yang melibatkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup, Freeport, dan Inalum.
"Mereka meminta untuk masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ini. Tetapi untuk kegiatan yang lain seperti divestasi, smelter dan perpanjangan operasi perubahan-perubahannya itu sudah dalam proses finalisasi," ujar Bambang.
Bambang menyatakan, butuh waktu satu bulan bagi kedua pihak untuk menyelesaikan hal tersebut.
• Sindir Pimpinan Lembaga Survei, Said Didu: Ini Cara Alihkan Kesalahan
Dikutip dari Kontan, pemerintah akan melakukan evaluasi kembali jika waktu satu bulan yang diberikan ini belum mencapai hasil.
Diketahui, izin usaha Freeport berakhir pada 4 Juli 2018.
Bambang mengatakan jika status IUPK sementera dibuat Menteri ESDM suapa Freeport bisa melakukan eskpor kembali usai dihentikan ekspornya pada awal tahun 2017 lalu.
Kementerian ESDM mengklaim pemberian status IUPK Sementara itu untuk menyelesaikan empat hal negosiasi yang belum tuntas.
• Balas Cuitan Presiden Jokowi, PM Malaysia Mahathir Mohamad Ungkap Kekagumannya
Seperti, kewajiban divestasi 51% saham, wajib membangun smelter, perpajakan dari nailedown menjadi prevailling dan perubahan status IUPK.
Untuk batasan ekspor, Freeport telah mendapat izin ekspor konsentrat sebanyak 1,2 juta ton hingga Februari 2019 mendatang.
Sedangkan dari catatan Kementerian ESDM, ejak Februari-April 2018 ekspor konsentrat sudah mencapai 305.900 ton.
Dengan rincian: ekspor ke Korea Selatan sebesar 44.000 ton, kemudian Jepang 104.500 ton, India 36.400 ton, China 88.000 ton, Spanyol sebesar 22.000 ton, dan Bulgaria sebesar 11.000 ton. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)