Breaking News:

Sidang Kasus Pembunuhan Aiptu Suanda Ricuh, Berikut Videonya

Sidang kasus pembunuhan pensiunan Aiptu I Made Suanda di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/7/2018) kembali ricuh.

Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Tribun Bali/Putu Candra
Keluarga korban yang tak terima dengan putusan hakim melampiaskan dengan menyerang terdakwa di PN Denpasar pada Selasa (3/7/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang kasus pembunuhan pensiunan Aiptu I Made Suanda di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/7/2018) kembali ricuh.

Seperti diberitakan Tribun Bali, Hakim PN Denpasar, mengganjar 4 terdakwa pembunuh pensiunan polisi itu dengan hukuman bervariasi, terendah 14 tahun penjara dan tertinggi 17 tahun penjara.

Setelah membacakan vonis tersebut, keempat terdakwa rencananya langsung digelandang menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di samping ruang sidang.

Namun, keluarga korban yang merasa tak terima dan menganggap keputusan itu terlalu ringan, menyerang terdakwa dengan memukul dan melempar botol air mineral.

Jawaban Tommy Soeharto saat Ditanya Pilih Dukung Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019

Bahkan sejumlah anggota kepolisian dan petugas pengawal tahanan dari Kejari Denpasar sempat kelabakan akibat kericuhan tersebut.

Melihat situasi yang kurang kondusif, keempat terdakwa kembali diamankan ke ruang sidang.

Namun para keluarga korban terus berusaha merangsek dengan menggedor pintu ruangan.

Di luar ruang sidang, tampak anak-anak serta kerabat korban menunggu dengan penuh emosi.

"Utang nyawa dibayar nyawa," teriak anggota keluarga korban, Selasa (3/7/2018).

Bupati Kabupaten Selayar: KM Lestari Maju adalah Kapal Barang yang Dimodifikasi jadi Kapal Penumpang

Belum puas melampiaskan emosinya, anak-anak korban terus berusaha mencari para terdakwa sambil melontarkan umpatan sembari menangis kencang.

"Sini kamu keluar, enak saja kalian di penjara," teriak salah satu anak korban.

Sejumlah jaksa pun langsung melakukan pendekatan ke tetua keluarga korban agar menenangkan anak-anak dan kerabat korban lainnya.

Setelah itu, emosi anak-anak serta kerabat korban mereda, dan memilih pulang. Melihat kondisi aman, para terdakwa akhirnya digiring ke mobil tahanan dibawa ke Lapas Kerobokan.

Sementara, dari fakta persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahas Kebijakan BBM, Fadli Zon: Tak Ada Ucapan Pemerintah yang Bisa Dipegang

Pernah Ricuh

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Aiptu I Made SuandaBaliDenpasar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved