Pilpres 2019
PKPU Nomor 20 Tahun 2018: Mantan Koruptor Resmi Tak Boleh Nyaleg 2019
KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari salinan yang dibagikan oleh KPU pada Sabtu (30/6/2018) melalui laman web resminya.
PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.
Bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, atau korupsi".
• Presiden Jokowi Bakal Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Angin di Sulawesi Selatan
Berikut syarat lengkapnya seperti yang tertuang pada Pasal 7.
Bagian Ketiga
Persyaratan Bakal Calon
Pasal 7
"(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan
harus memenuhi persyaratan;
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
• Andres Iniesta Pensiun, Sergio Ramos Bersumpah Akan Terus Bermain untuk Timnas Spanyol
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi;
i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
j. terdaftar sebagai pemilih;
k. bersedia bekerja penuh waktu;
• Fahri Hamzah Sebut Dirinya Beda Kelas dengan Ahok, Jubir PSI: Anda Berisik Tanpa Isi
l. mengundurkan diri sebagai:
1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
2) kepala desa;
3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
4) Aparatur Sipil Negara;
5) anggota Tentara Nasional Indonesia;
6) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
• Mahfud MD Beri Pernyataan soal Netralitas TNI dan Polri dalam Pilkada Serentak 2018
m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;
n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. menjadi anggota Partai Politik;
q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili
pada Pemilu Terakhir.
• Sindir Prabowo soal Pencapresan Amien Rais, Guntur Romli: Katanya Demi Umat Kok Gak Mau Ngalah?
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf k tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:
a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan
b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
• Hasil Pertandingan Piala Dunia, Minggu 1 Juli 2018: Rusia dan Kroasia Lolos ke Perempat Final
(5) Pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t disampaikan kepada:
a. Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan DPR, bagi anggota DPR;
b. Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi dan Pimpinan DPRD Provinsi, bagi anggota DPRD Provinsi; dan
c. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
• Sindir Janji Pemerintah soal BBM, Ferdinand Hutahaean: Untuk Konsistensi saja Mereka Tidak Bisa
(6) Dalam hal terdapat kondisi:
a. Partai Politik yang mengusulkan calon pada Pemilu Terakhir tidak lagi menjadi Peserta Pemilu atau kepengurusan Partai Politik tersebut sudah tidak ada lagi;
b. bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir; atau
c. tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir, tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota," tulis KPU. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)