Breaking News:

Mahfud: Waktu Jadi MK, Saya yang Minta Kemendagri agar Lantik Terpidana Korupsi yang Menang Pilkada

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai pelantikan terpidana korupsi yang menang Pilkada.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Youtube
Mahfud MD 

@rifqiridho_: Tdk bisa langsung digugurkan/pembatalan pelantikan kah prof? Maaf masih awam peraturannya saya.

Mahfud MD: Ahok Tak Punya Kesempatan untuk Jadi Capres, Cawapres, maupun Menteri

Sementara itu, ramai dibicarakan mengenai menangnya petahana calon bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang terjerat korupsi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syahri Mulyo akan tetap dilantik.

Diketahui, dari 100 persen suara yang masuk berdasarkan hitung cepat KPU, pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo yang didukung oleh PDIP dan Nasdem berhasil unggul dengan perolehan angka 59,8 persen suara.

Angka tersebut terpaut cukup jauh dari pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto yang hanya mendapat 40,2 persen.

Ketua Badan Saksi Pemilu PDIP Arif Wibowo mengatakan jika Syahri akan tetap dilantik oleh Mendagri dan langsung diberhentikan dari jabatannya jika terbukti secara hukum bersalah.

Arif mengatakan jika pihaknya mengikuti undang-undang yang berlaku.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahjo Kumolo juga mengatakan hal serupa.

“Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap ia (Syahri Mulyo) bersalah atau tidak,” kata Tjahjo ditemui seusai apel bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

“Kemarin juga ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,” sambung Tjahjo.

Diberitakan Tribunnews, Syahri diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten (PUPR) Tulungagung.

Hingga kini status Syahri masih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa itu.

Penetapan status itu terkait dugaan penerima suap terkait rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur sejak 6 Juni 2018 sore.

Dalam kasus ini, Syahri Mulyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)Kemendagri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved