Breaking News:

Mahfud: Waktu Jadi MK, Saya yang Minta Kemendagri agar Lantik Terpidana Korupsi yang Menang Pilkada

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai pelantikan terpidana korupsi yang menang Pilkada.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Youtube
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai pelantikan terpidana korupsi yang menang Pilkada.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Minggu (1/7/2018).

Mahfud MD mengatakan jika dirinyalah yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik terpidana tersebut.

Soal Cawapres Jokowi, Ketua Progres 98: Jalan Tengah Ya Pak Mahfud

Hal itu diminta oleh Mahfud MD saat dirinya masih menjabat sebagai ketua MK.

Meski dilantik, terpidana itu langsung dipecat satu jam usai pelantikan.

Menuru Mahfud, begitulah aturannya.

@mohmahfudmd: Waktu sy jd ketua MK dulu, saya yg meminta kemendagri agar melantik terpidana korupsi yg menang pilkada.

Tapi 1 jam stlh dilantik langsung dipecat lagi.

Begitulah aturannya.

Kalau mau dipecat kan hrs diangkat dulu agar bisa dipecat.
Sederhana sih logikanya.

Postingan itu kemudian mendapat sejumlah komentar dari warganet.

@setrahindra: Kenapa tidak diawal sj prof langsung dibatalkan pelantikannya. Bukannya hal trsebut dapat menghemat anggaran negara jg.

@Dens62711000: "Itu aturan undang2nya pak Mendagri-lantik dulu-1jam langsung pecat-karna tersangkut korupsi-faham?syukurlah".

@YudhiTelsa: Gimana mau dipecat kalau ga pernah dilantik,kira" begitu ya prof...sudah tau ditangkap,OTT masih dipilih juga.apa pps ga mengumumkan,dlu pas pileg 2014 temen maju dan pas ditahan,pps mengumumkan,bahwa yg bersngkutan lgi ditahanan.

@usman_alfath: Hebat yaa prof koruptor bs menang pilkada...ckckck.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)Kemendagri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved