Pilkada Serentak 2018
Fadli Zon: Kredibilitas Lembaga Survei Kembali Dipertanyakan
Fadli Zon mempertanyakan kredibilitas lembaga survei yang dianggapnya memberikan hasil survei yang melenceng dari kenyataan.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mempertanyakan kredibilitas lembaga survei yang dianggapnya memberikan hasil survei yang melenceng dari kenyataan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @fadlizon yang diunggah pada Sabtu (30/6/2018).
Dalam cuitan itu, Fadli Zon mempertanyakan kredibilitas lembaga survei mengingat ada selisih yang jauh antara hasil survei yang dirilis dengan hasil hitung cepat (quick count) dan real count.
Fadli mengatakan jika keterlibatan lembaga survei dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu perlu diatur kembali.
• Mardani Ali Sera: Kita Perlu Lembaga Survei yang Tak Partisan, Berintegritas dan Jujur
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar lembaga survei tidak boleh mendapatkan keuntungan finansial dari partai politik (parpol) atau dari kandidat tertentu.
Untuk itu, Fadli menyoroti sejumlah temuannya di Pilkada Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dirinya menyebut jika hasil survei yang melenceng itu bisa merugikan kandidat tertentu.
Bahkan, Fadli menyindir bila ramalan dukun mungkin lebih tepat dibanding dengan lembaga survei.
Berikut cuitan lengkap Fadli Zon terkait kredibilitas lembaga survei:
1) Kredibilitas lembaga survei kembali dipertanyakan. Dalam Pilkada Jawa Barat dan Jawa Tengah, terdapat selisih yg jauh antara angka hasil survei yg dirilis sebelum Pilkada dgn hasil hitung cepat (quick count) dan real count pada hari pelaksanaan.
2) Untuk melindungi kepentingan publik, keterlibatan lembaga survei dalam Pilkada dan Pemilu perlu diatur kembali.
3) Sy ingatkan agar lembaga survei tidak boleh mendapatkan keuntungan finansial dari partai politik atau kandidat tertentu tanpa mendeklarasikan siapa pihak atau kandidat yg membiayai mereka.
4) Sudah menjadi rahasia umum lembaga survei sering merangkap menjadi konsultan politik dari kandidat yg berlaga, baik dalam Pilkada, Pemilu, maupun Pilpres.
5) Padahal, publikasi lembaga survei bisa mempengaruhi preferensi masyarakat. Menurut sy soal-soal semacam ini tak bisa diserahkan pada kode etik semata.
6) Di sisi lain, jika kita pelajari, aturan yg ada saat ini masih belum memadai dalam melindungi kepentingan publik dari kemungkinan terjadinya manipulasi terselubung oleh lembaga-lembaga tsb.