Tsamara Amany: Kami PSI Juga Ingin Duduk di Kursi DPR
Kami @psi_id juga sekumpulan anak muda yg ingin duduk di DPR & coba memperbaikinya.
Penulis: Woro Seto
Editor: Wulan Kurnia Putri
Karena itu, kami di PSI menolak keras pengesahan UUMD3 yg tergesa-gesa tersebut & mengajukan uji materi ke MK.
Bagi kami, pasal 122k soal merendahkan kehormatan DPR & anggota DPR tersebut akan membungkam rakyat yg selama ini kritis terhadap kinerja DPR.
Kami bermimpi suatu saat DPR bisa menjadi lembaga yang dipercaya publik karena mampu menyuarakan aspirasi publik.
Tapi UUMD3 justru membuat DPR jatuh ke titik terendah kepercayaan publik.
Bagaimana mungkin seseorang yang menggaji kamu berpotensi dipidana ketika mengkritik kamu?
Kami @psi_id juga sekumpulan anak muda yg ingin duduk di DPR & coba memperbaikinya.
Tapi jika kami jadi anggota DPR, kami juga ingin kinerja kami dikontrol publik.
Kritik sekeras mungkin jika tak benar!
Ini salah satu alasan penting kami tak akan bisa terima pasal karet UUMD3.
Kini kami bisa tidur nyenyak karena MK telah memenangkan rakyat & demokrasi.
Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi para anggota dewan yang terhormat & juga bagi kita semua," tulis Tsamara.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Salah satunya, MK membatalkan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Kewenangan MKD mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR semula diatur dalam pasal 122 huruf l UU MD3.