Breaking News:

MK Kabulkan Uji Materi UU MD3, Raja Juli Antoni: Pelajaran Buat DPR Agar Lebih Teliti

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni meminta agar DPR lebih teliti dalam membuat undang-undang.

Penulis: Woro Seto
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews
Raja Juli Antoni 

TRIBUNWOW.COM - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni meminta agar DPR lebih teliti dalam membuat undang-undang.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @AntoniRaja yang ia tuliskan pada Kamis (28/6/2018).

Diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Raja Juli Antoni menyebut jika pasal yang digugat PSI ke MK dikabulkan oleh hakim.

Lantaran hal itu, Raja Juli Antoni menyebut jika DPR harus menjadi lebih baik dan lebih teliti dalam membuat undang-undang.

Twitter Ridwan Kamil: Dari Website KPU, Pasangan RINDU 33,22 Persen, Data Masuk 90,90 Persen

"Baru saja dapat informasi dari kawan Jangkar Solidaritas, 3 pasal MD3 yang digugat PSI di MK, semuanya dikabulkan Yang Mulia Hakim MK. Selamat untuk seluruh rakyat Indonesia. Pelajaran buat DPR agar lebih baik dan teliti buat UU. #PSIGugatMD3," tulis Raja Juli Antoni.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Salah satunya, MK membatalkan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Fadli Zon Nilai Pilkada Jabar dan Jateng Cerminkan Keinginan Masyarakat pada Pilpres 2019 Mendatang

Kewenangan MKD mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR semula diatur dalam pasal 122 huruf l UU MD3.

Pasal tersebut berbunyi: (MKD bertugas) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

MK mengabulkan permohonan pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi untuk membatalkan ketentuan pasal tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945. "Pasal 122 huruf l, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, MKD bukanlah alat kelengkapan yang dimaksudkan sebagai tameng DPR untuk mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan yang dinilai telah merendahkan martabat DPR atau anggota DPR.

Tanggapan Happy Bone Terkait Rencana Golkar Mengusung Airlangga Hartarto sebagai Cawapres Jokowi

Dengan menempatkan MKD sebagai alat kelengkapan yang akan mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan yang dinilai merendahkan martabat DPR, maka hal itu tidak lagi sesuai atau sejalan dengan kedudukan MKD.

"Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa MKD adalah lembaga penegak etik terhadap anggota DPR," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Raja Juli AntoniPartai Solidaritas Indonesia (PSI)UU MD3
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved