Breaking News:

MK Kabulkan Gugatan UU MD3, Raja Juli Antoni: PSI Satu-satunya Partai yang Ajukan Uji Materi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi sorotan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU MD3.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Raja Juli Antoni 

Diketahui, sebelumnya sejumlah pihak seperti Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), PSI, hingga perorangan seperti Zico dan Joshua melayangkan gugatan kepada MK terkait pengesahan UU MD3 yang sempat menuai kontroversi.

Dikutip Kompas.com, MK mengabulkan sebagian uji meteri terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Salah satunya, MK membatalkan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Kewenangan MKD mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR semula diatur dalam pasal 122 huruf l UU MD3.

Pasal tersebut berbunyi: (MKD bertugas) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

 Federico Fazio Sebut Messi dan Argentina Punya Sikap yang Berbeda usai Lolos Babak 16 Besar

MK mengabulkan permohonan pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi untuk membatalkan ketentuan pasal tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Pasal 122 huruf l, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, MKD bukanlah alat kelengkapan yang dimaksudkan sebagai tameng DPR untuk mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan yang dinilai telah merendahkan martabat DPR atau anggota DPR.

Dengan menempatkan MKD sebagai alat kelengkapan yang akan mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan yang dinilai merendahkan martabat DPR, maka hal itu tidak lagi sesuai atau sejalan dengan kedudukan MKD.

"Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa MKD adalah lembaga penegak etik terhadap anggota DPR," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan.

MK juga menilai frasa "merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR" bersifat multitafsir.

Frasa tersebut sangat fleksibel untuk dimaknai dalam bentuk apapun.

"Bahkan bila ditelisik rumusan norma tersebut, tidak terdapat penjelasan yang memberikan ukuran dan batasan mengenai ihwal apa saja dari perbuatan atau perkataan yang dapat dikategorikan sebagai telah merendahkan kehormatan DPR," imbuh Saldi Isra.

Pasal kedua yang dikabulkan adalah mengenai imunitas DPR.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
UU MD3Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Raja Juli AntoniMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved