Menteri Susi Imbau Warga Lapor jika Temukan Ikan Berbahaya yang Berkeliaran Bebas
Susi Pudjiastuti memberikan tanggapannya terkait penemuan ikan Arapaima gigas di perairan Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan tanggapannya terkait penemuan ikan Arapaima gigas di perairan Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur.
Seperti dikutip dari twitter resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan Arapaima gigas adalah jenis ikan air tawar terbesar di dunia yang berasal dari perairan daerah tropis Amerika Selatan.
Tak hanya itu, ikan ini juga termasuk dalam 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang masuk ke perairan di Indonesia.
"Berdasarkan Permen KP No. 41/2014 ttg Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara RI. Ikan Arapaima Gigas dilarang msk ke Indonesia karena ikan ini termasuk golongan ikan invasif yg dapat menimbulkan dampak negatif thdp keanekaragaman hayati," kicau KKP, Jumat (29/6/2018).
• Rupiah Melemah, Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Bisa Melakukan Apa-apa
Melihat potensi negatif yang ditimbulkan ikan Arapaima gigas, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan imbauannya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter, @susipudjiastuti yang diunggah pada Jumat (29/6/2018).
Susi mengatakan jika tidak semua ikan boleh berada di Indonesia, termasuk ikan Arapaima gigas.
• Lembaga Surveinya Dituding Sesatkan Publik, Direktur Charta Politika: Ayo Bawa ke Penegak Hukum
Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika ikan tersebut tergolong invasif dan memangsa ikan-ikan yang lebih kecil.
Susi mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan ikan berbahaya yang berkeliaran bebas.
"Sewaktu press conference melalui Skype dgn Pak @NPerbowo Ibu @rinajanwar2201 & @BKIPMSurabaya1 kami himbau bahwa tdk semua ikan blh ada di Indonesia, termasuk Arapaima Gigas krn tergolong invasif, memangsa ikan2 kecil. Laporkan jika Anda temukan ikan berbahaya berkeliaran bebas!" tulis Susi Pudjiastuti.
• Tak Percaya Hasil Quick Count, Gerindra Klaim Sudrajat-Syaikhu Menang di Pilgub Jabar
Seperti diberitakan Kompas.com, Menteri Susi mengatakan jika peristiwa ikan Arapaima ini harus disosialisasikan kepada masyarakat.
"Peristiwa (ikan arapaima) ini harus disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat, banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa tidak boleh dilepasliarkan," kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Susi mencemaskan adanya pihak yang memelihara ikan arapaima sebagai hobi, tetapi kemudian karena berbagai alasan seperti malas memberi makan atau tidak tega mematikannya akhirnya dilepas begitu saja ke sungai-sungai di wilayah Indonesia.
• MK Kabulkan Uji Materi UU MD3, Raja Juli Antoni: Pelajaran Buat DPR Agar Lebih Teliti
Dia mengingatkan bahwa panjang ikan arapaima bisa hingga 1-2 meter dan bila ikan tersebut lapar maka bisa menyantap banyak ikan lokal.
Untuk itu, pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lainnya seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diharapkan dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.
"Karena kalau tidak sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena arapaima ini," katanya. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)