Pilkada Serentak 2018
Hasil Quick Count KPU 100%, Pasangan Koster-Ace Kantongi 57,62 Persen Suara dan Menang Pilkada Bali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan quick count atau proses hitung cepat Pilkada Serentak 2018 Provinsi Bali.
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ia juga menyebut secepatnya akan merancang UU baru untuk mengganti UU nomor 64 tahun 1958.
"Kami segera merancang UU untuk mengganti UU nomor 64 tahun 1958 tentang pembentukan daerah tingkat 1, Bali, NTB dan NTT agar Bali memiliki undang-undang tersendiri untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang memiliki keunikan bagi Bali," sebutnya.
Sesegera mungkin tambahnya akan dirancang untuk memayungi pembangunan Bali kedepannya, khususnya dalam mengelola alam, manusia dan budaya Bali.
Selain itu untuk membentuk tata kelola yang satu, yang berarti one island, one management.
"Kita akan lakukan sehingga pembangunan berimbang ke semua wilayah dengan cepat. Kami juga sudah punya nominasi orang untuk merancang UU baru. Jadi nanti namanya adalah rancangan undang-undang tentang provinsi Bali," tambahnya. (TribunWow.com/Ekarista R.P)