Pilkada Serentak 2018
Meski Kalah di Quick Count, LSI Denny JA Sebut Pasangan Sudrajat-Syaikhu Hebat, Ini Alasannya
LSI Denny JA menyebut pasangan Sudrajat-Syaikhu (ASYIK) merupakan pasangan calon yang hebat meski kalah di quick count.
Penulis: Woro Seto
Editor: Astini Mega Sari
Kemudian ia menambahkan, politik indentitas masih mempengaruhi.
Denny JA lantas menyebut ketokohan menjadi hal terpenting dalam mendapatkan suara.
"Kedua, adalah pesona seorang tokoh, secara statistik adalah tokoh dikenal dan paling disukai, tokoh incomben jika maju kembali, maka ia diuntungkan karena sudah dikenal terlebih dahulu. Sementara tokoh baru, harus merangkak pelan-pelan dari bawah dan dia dibatasi Undang-undang kampanye sehingga hal tersebut menguntungkan incumben. Jika incumben maju, seperti ganjar Pranowo, maka dapat dipastikan 70 persen menang, jika kalah maka pasti seseorang itu memiliki masalah yang serius di leadershipnya, di skandalnya, maka 70 persen incumben jika bagus, 70 persen pasti memang," ujar Denny JA.
• MK Tolak Gugatan soal JK Maju Cawapres, Jansen Sitindaon: Semakin Yakin JK-AHY untuk 2019
Diketahui sebelumnya, sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil quick count dan hasilnya, menunjukkan Ridwan Kamil lebih unggul.
Berikut ini hasil akhir quick count di 5 lembaga survei:
1. Litbang Kompas
Ridwan-Uu: 32,54 persen
TB Hasanuddin-Anton: 12,2 persen
Sudrajat-Syaikhu: 29,53 persen
Deddy-Dedi: 25,72 persen
2. Indo Barometer
Ridwan-Uu: 32,40 persen.
TB Hasanuddin-Anton: 12,95 persen.
Sudrajat-Syaikhu: 28,54 persen.
Deddy-Dedi: 26,10 persen.
3. SMRC
Ridwan-Uu: 32,26 persen.
TB Hasanuddin-Anton: 12,77 persen.
Sudrajat-Syaikhu: 29,58 persen.
Deddy-Dedi: 25,38 persen.
4. LSI
Ridwan-Uu: persen.
TB Hasanuddin-Anton: persen.
Sudrajat-Syaikhu: 2 persen.
Deddy-Dedi: 2 persen.
• Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon Makin Yakin JK-AHY untuk Pilpres 2019
5. Poltracking
Ridwan-Uu: 31,83 persen.
TB Hasanuddin-Anton: 12,91 persen.
Sudrajat-Syaikhu: 28,17 persen.
Deddy-Dedi: 27,08 persen.
Hasil qucik count ini tidak bersifat mutlak atau resmi, lantaran keputusan pemenang yang sah adalah berdasarkan hasil pengitungan suara yang dilakukan oleh pihak KPU.
Di mana KPU akan melakukan rekapitulasi hingga 9 Juli 2018 mendatang.
Hasil resmi akan diumumkan oleh KPU setelah rekapitulasi selesai dilakukan. (TribunWow.com/Woro Seto)