Hasil Poling Wasekjen Demokrat soal Komjen Iriawan: 81 Persen Nilai Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela
Nashidik menanyakan apakah para voters menyetujui pernyataan "Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan tercela" apabila membela pengangkatan itu.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal ini menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal dan inspektur utama. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Faizal Assegaf Sebut Prabowo Terkepung dalam Politik Delusi dan Fiksi hingga Omongannya Ngawur