Kasus Terorisme
Fakta-fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Komunikasi Terakhir Keluarga hingga Pengamanan Berlapis
Sidang vonis pimpinan Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman berlangsung, Jumat (22/6/2018).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Sidang vonis pimpinan Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman berlangsung, Jumat (22/6/2018).
Palu yang dipukul keras oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di meja hijau menjadi tanda sidang telah dimulai sekira pukul 08.00 WIB.
"Sidang atas nama Aman Abdurrahman Jumat, 22 Juni 2018 dimulai," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Dirangkum oleh TribunWow.com, berikut ini fakta-fakta terkait sidang vonis Aman Abdurrahman.
• Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Langsung Sujud Syukur
1. Aman tak ada persiapan khusus
Terdakwa kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurahman menyatakan tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan.
Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, Aman siap untuk mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biasa saja, tidak ada persiapan khusus untuk itu, baik pengacara dan ustaz Oman sendiri siap mendengarkan vonis," ujar Asrudin, Jumat (22/6/2018).
Asrudin menyebut, Aman akan menerima putusan hakim apabila terkait dengan ajaran Khilafah dan menyuruh orang untuk jihad di Suriah.
Namun, menolak jika dinyatakan terlibat beberapa aksi teror di Indonesia.
"Yang jelas beliau tidak terima terlibat dalam kasus bom Thamrin dan lain-lain, kalau dihukum karena percaya khilafah dan menyuruh orang ke Suriah berjuang membantu Khilafah beliau mengakui," kata Asrudin.
• Faizal Assegaf Sebut Prabowo Terkepung dalam Politik Delusi dan Fiksi hingga Omongannya Ngawur
2. Divonis hukuman mati
DAlam sidang vonis, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua, Akhmad Jaini menyatakan, Aman terbukti terlibat sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.
"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.