Breaking News:

Kasus Terorisme

5 Fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman: Pesan Terakhir hingga 7 Hal yang Memberatkan Hukuman

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap dirinya.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

"Sebelum sidang pada pertemuan lalu, dia bilang 'saya kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dan eksekusinya. Mau pindah atau gimana yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujar kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, usai sidang vonis Aman.

Aman menurut dia juga berharap agar segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimbo, Depok, tempat terdakwa kasus terorisme itu ditahan.

"Yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," ujar Asludin.

Prabowo Galang Donasi Politik, Rustam Ibrahim Beberkan Sumbangan Rakyat Jokowi-JK di Pilpres 2014

5. 7 hal yang memberatkan Aman

Majelis hakim mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan vonis terhadap Aman.

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme," ujar Hakim Ketua Akhmad Jaini, membacakan surat putusan dalam persidangan, Jumat (22/6/2018).

Selain itu, Aman juga merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Pertimbangan ketiga yang memberatkan hukuman Aman yakni dia juga menganjurkan pengikutnya untuk berjihad.

"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban aparat," kata Jaini.

Alasan keempat, majelis hakim menilai perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Alasan kelima, perbuatan Aman juga mengakibatkan satu anak meninggal dan anak-anak lainnya terluka.

Alasan keenam, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah diunggah di sebuah situs dan dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Alasan terakhir, hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan negara.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Aman. (*)

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Aman AbdurrahmanTerorismeVonis Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved