Menuai Polemik di Masyarakat, Kementrian PUPR Tunda Kenaikan Tarif Tol Jorr
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (Jorr), Selasa (19/6/2018).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (Jorr), Selasa (19/6/2018) sore.
Penundaan tersebut setelah menuai polemik di masyarakat dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam menyosialisasikan perubahan secara lebih intensif..
Namun, penundaan ini dilakukan hingga masa sosialisasi dirasa cukup.
• Kenaikan Tarif Tol Jorr Ditunda, Suryo Prabowo: Yang Buat Tol Pak Harto yang Naikin Rezim Sekarang
"Sampai cukup sosialisasinya," ujar Herry singkat saat dihubungi, seperti dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com.
Menurut Kementerian PUPR, keputusan menunda kenaikan tarif itu juga diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait.
• Tuding Prabowo Serang Pemerintahan Jokowi, Faizal Assegaf: Mimpin Partai Aja Nggak Becus
Sementara itu, menurut Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menuturkan, integrasi tarif ini memiliki beberapa tujuan.
Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.
Selama ini, biaya pemeliharaan jalan yang ditanggung BUJT justru lebih besar karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan atau truk angkutan barang tersebut.
• Ditunjuk Jadi PJ Gubernur Jabar, Komjen Irawan Harus Buktikan 3 Hal untuk Menjawab Kecurigaan Publik
"Pendapatan yang diperoleh dari gerbang tol sekarang memang lebih besar, tapi biaya perbaikan jalannya malah lebih besar," ujar Herry, Senin (11/6/2018).
Tujuan kedua, yakni waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol menjadi lebih singkat karena gerbang tol yang dilewati berkurang.
Hal itu juga berhubungan dengan sistem transaksi yang lebih simpel.
• Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Suryo Prabowo: Belum Kerja Sudah Merangkap Jabatan
"Waktu tunggu di gerbang tol yang seharusnya tidak terjadi itu dikurangi, jadi pengguna tidak perlu menunggu lebih lama," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, BPJT bakal menaikkan tarif Tol JORR mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000.
• Abraham Samad: Doakan agar Parpol Melirik Saya karena Saya Sadar Diri Tak Punya Partai dan Uang
Sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan 1 sebesar Rp 9.500, golongan 2 Rp 11.500, golongan 3 Rp 15.500, golongan 4 Rp 19.000, dan golongan 5 Rp 23.000. (Tribunwow/Tiffany Marantika)