Andi Arief Pertanyakan Gaji yang akan Diterima Komjen Iriawan setelah Jabat Pj Gubernur Jawa Barat
Andi menanyakan gaji yang akan didapatkan Iwan Bule (sebutan Komjen Iriawan) setelah ia menjabat menjadi pj Gubernur.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Polemik pengangkatan Komjen Iriawan menjadi penjabat (pj) Gubernur Jawa Barat masih terus bergulir.
Tanggapan juga datang dari politikus Demokrat, Andi Arief melalui akun Twitter, @AndiArief__, Rabu (20/6/2018).
Andi menanyakan gaji yang akan didapatkan Iwan Bule (sebutan Komjen Iriawan) setelah ia menjabat menjadi pj Gubernur.
• Sudjiwo Tedjo Beberkan Beda Seniman Dulu dan Sekarang ketika Ditanggap dalam Acara Politik
Apakah gaji tersebut akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari kepolisian.
"Kalau Iwan Bule jadi Pejabat Gubernur, maka gajinya nanti dari APBD apa ambil di kepolisian?," tulis Andi Arief.

Tweet Andi Arief (Capture Twitter)
Sebelumnya, Andi juga mengomentari perihal kabar siapnya Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam berhadapan dengan DPR.
Diketahui, Partai Gerindra berencana menggulirkan hak angket di DPR RI mengenai pengangkatan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Jika nantinya dirinya dipanggil DPR, Tjahjo mengaku siap menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
• Ali Ngabalin Sebut Demokrat Ingin Meningkatkan Elektabilitas Partai Lewat Hak Angket Terkait Iriawan
"Saya dipanggil DPR, ya hadir. Karena keputusan itu (pelantikan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar) sudah sesuai dengan undang-undang," ujar Tjahjo dikutip dari Kompas.com.
Atas penyataan tersebut Andi Arief mencuitkan "waduh pak, jangan begitu dong!," tulis @AndiArief__.
Menambahkan, Kemendagri menghormati langkah Gerindra lantaran hak angket adalah hak konstitusional.
• Tanggapi Omongan Jokowi, Fahri Hamzah: Terlalu Banyak yang Dilanggar oleh Dirinya Sendiri
Sementara partai yang menaungi Andi Arief, Demokrat menilai tindakan pemerintah melantik Komjen Iriawan sebagai pj Gubernur Jawa Barat ini telah melanggar Undang-undang.
“Ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah, karena pemerintah bisa diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang,” ujar Didik Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI dalam keterangan tertulis yang dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com.
• Prabowo: Dulu Semua Pemimpin Harus Bisa Menunggang Kuda
Pemerintah setidaknya melanggar tiga Undang-undang yakni, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga Undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu “skandal besar” dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara,” kata Didik.
Didik mengatakan, setiap kebijakan dan keputusan pemerintah harus berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Dengan tetap melantik Komjen Iriawan, pemerintah tidak mendengarkan suara rakyat dan telah melawan kehendak rakyat. (Tribunwow/Tiffany Marantika)