Tarif Tol Naik, Ferdinand Hutahaean Sebut Pemerintah seperti Rentenir
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut memberikan komentar soal tarif Tol yang mengalami kenaikan.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut memberikan komentar soal tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang dikabarkan naik menjadi Rp 15.000.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan melalui akun Twitternya, @FerdinandHutah1, yang diunggah pada Kamis (14/6/2018).
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif tol JORR mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
• 3 Fakta Mengenai Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden, dari Alasan hingga Pernah Ditolak MK
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenakan tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000 dan golongan V Rp 23.000.
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
• Sahur Terakhir, Raisa Ungkap Perlakuan Hamish Daud Padanya Selama Bulan Ramadan
Terkait hal tersebut, Ferdinand mengatakan jika pemerintah terlihat seperti rentenir yang menghisap kantong rakyatnya.
Bahkan, dirinya menyebut kenaikan tarif tol itu melebihi angka 50 persen.
Lebih lanjut, Ferdinand menilai hal tersebut sangat membebani biaya transportasi.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut jika zaman penjajah tidak sampai seperti itu dalam menaikkan harga.
"Pemerintah ini makin terlihat seperti rentenir yang menghisap kantong rakyatnya. Kenaikan tarif toll ini lebih dari 50% dan akan sangat membebani bea transportasi.
Jaman penjajah saja tidak begini amat caranya menaikkan harga," tulis Ferdinand.

Cuitan Ferdinand Hutahaean (Capture/Twitter)
• Soal Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Dahnil Anzar: Semoga Hak Publik Dikembalikan
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menuturkan, integrasi tarif ini memiliki beberapa tujuan.
Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.
Selama ini, biaya pemeliharaan jalan yang ditanggung BUJT justru lebih besar karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan atau truk angkutan barang tersebut.