Breaking News:

Fakta-fakta Remisi Idul Fitri Nazaruddin, Kasus-kasus yang Menjeratnya hingga Kabar Anas Urbaningrum

KemenkumHAM menyetujui hanya tujuh narapidana kasus korupsi mendapatkan potongan hukuman atau remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2018.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
DANY PERMANA
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Namun, karena Nazar sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi. Terakhir, Nazar mendapat remisi lima bulan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017.

Setidaknya Nazar telah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi sebanyak 28 bulan sepanjang dia menjadi narapidana atas dua kasus.

Nazar mulai menjalani masa hukuman pada 2012 dan seharusnya dia bisa bebas pada 2025. Namun, dengan sering dan banyaknya remisi yang diberikan, maka Nazar diperkirakan bisa menghirup udara bebas lebih cepat, yakni pada 2023.

Mantan kolega Nazaruddin yang juga tidak mendapatkan remisi pada Hari Lebaran tahun ini adalah napi koruptor Angelina Sondakh.

"Angie enggak dapat remisi dan sulit dapat karena beberapa syarat pemberian remisinya belum bisa dipenuhi. Salah satu kendala utamanya karena Angie belum melakukan pembayaran atas kewajiban membayar uang pengganti. Jadi, sampai sekarang Angie belum melakukan pembayaran itu dan enggak pernah dapat remisi," ujar Kepala Lapas Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti.

Angelina Patricia Pingkan Sondakh selaku mantan anggota DPR dari Demokrat divonis bersalah atas kasus korupsi pembahasan anggaran proyek Hambalang Kemenpora dan Kemendikbud.

Sebelumnya, MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Angie sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Putri Indonesia itu juga diganjar hukuman membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara.

Putusan MA ini lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan majelis kasasi MA yakni 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beda Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Soal Remisi Idul Fitri

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Muhammad NazaruddinKemenkumhamRemisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved