Breaking News:

Fakta-fakta Remisi Idul Fitri Nazaruddin, Kasus-kasus yang Menjeratnya hingga Kabar Anas Urbaningrum

KemenkumHAM menyetujui hanya tujuh narapidana kasus korupsi mendapatkan potongan hukuman atau remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2018.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
DANY PERMANA
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

"Di Lapas Sukamiskin, napi kasus korupsi yang dapat JC enggak banyak, enggak sampai 30 orang," imbuhnya.

Anas Urbaningrum adalah kolega Nazar di Partai Demokrat sekaligus di DPR sebelum terjerat kasus korupsi proyek Hambalang adan pencucian uang.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukum Anas dengan 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan bulan kurungan atas dua kasus tersebut.

Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,592 miliar kepada negara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, Alfi Zahrin menjelaskan terdapat 126 napi dari Lapas Sukamiskin yang diajukan mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri kali ini. Mereka terdiri dari 29 napi kasus korupsi dan 97 napi pidana umum.

Lama masa remisi yang diajukan kepada 126 napi tersebut bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan. Rencananya, upacara penyerahan remisi khusus tersebut rencananya akan diberikan pada Hari Raya Idulfitri 1439 H di Lapas Klas I Cirebon.

Seorang Warga, Napi, dan Petugas Sipir Lapas Nusakambangan Bekerjasama Edarkan Narkoba

Kasus yang dialami Nazaruddin

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin selaku mantan anggota DPR dari Partai Demokrat divonis 4 tahun penjara sepuluh bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perkaranya ialah suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.

Mahkamah Agung kemudian memperberat pidana Nazaruddin menjadi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, suami Neneng Sri Wahyuni itu divonis lagi pada 15 Juni 2016 atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam kasus itu, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Dari uang tersebut, Nazar salah satunya membeli saham Garuda Indonesia pada 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Total hukuman yang harus dijalaninya adalah 13 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Muhammad NazaruddinKemenkumhamRemisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved