Tegaskan Tak Ada Reklamasi di RPJMD, Firman Yusak Beberkan Sikap Anies yang Diklaim Lanjutkan Proyek
Pengamat politik, Firman Yusak memberikan pencerahan terkait Sikap Anies-Sandi yang diklaim melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik, Firman Yusak memberikan pencerahan terkait Sikap Anies-Sandi terkait isu reklamasi di Teluk Jakarta.
Awalnya, LBH Jakarta membahas mengenai Pemprov DKI yang tidak melakukan pembongkaran dan hanya penyegelan di Pulau D Reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Uno disebut melanjutkan proyek reklamasi.
LBH Jakarta mengungkapkan apabila hal tersebut ditandai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 58/2018.
• Tarif Tol JORR Akan Naik Jadi Rp 15.000, Mardani: Di Lagu #2019GantiPresiden Belum Dimasukkan
Dalam rilis yang disertakan, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keras tindakan Gubernur Anies yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Alhasil setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin pekan lalu (4/6).
Menanggapi hal tersebut, Firman Yusak memberikan penjelasan.
Dirinya berpendapat jika memang reklamasi tidak tertulis di RPJMD namun selama ini 13 pulau yang belum jadi memang dihentikan.
Sementara 4 pulau yang sudah jadi dikelola untuk kepentingan publik yang mana sudah tertuang dalam pergub.

Kicauan firman yusak (Twitter)
• Debat dangan Said Didu Soal Asal Pendanaan Pembangunan Tol, Rustam Ibrahim: Hanya karena Jokowi
Sementara, dilansir dari Kompas.com, Anies Baswedan mengklaim dengan bukti bahwa kebijakan reklamasi tak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 yang sedang dalam tahap pengesahan bersama DPRD.
RPJMD akan menjadi acuan kebijakan dan anggaran Anies-Sandi selama lima tahun ke depan.
"Kalau RPJMD kan menjelaskan apa yang akan kami kerjakan. Jadi dari situ Anda bisa lihat jelas apa yang kami kerjakan tidak menyebutkan soal reklamasi. Artinya bahwa itu bukan dari rencana kami," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Selasa (10/4/2018).
Anies Baswedan mengklaim dengan bukti bahwa kebijakan reklamasi tak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 yang sedang dalam tahap pengesahan bersama DPRD. RPJMD akan menjadi acuan kebijakan dan anggaran Anies-Sandi selama lima tahun ke depan.
"Kalau RPJMD kan menjelaskan apa yang akan kami kerjakan. Jadi dari situ Anda bisa lihat jelas apa yang kami kerjakan tidak menyebutkan soal reklamasi. Artinya bahwa itu bukan dari rencana kami," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Selasa (10/4/2018) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
• Fadli Zon Sindir Gus Yahya, Rustam Ibrahim: Ucapannya Menjauhkan NU dari Memilih Prabowo Subianto
Tak ada kalimat yang menyatakan reklamasi akan dihentikan atau dibatalkan.