Ketua Progres 98 Sebut Jokowi jika Terpilih Perlu Perbanyak Rumah Sakit Jiwa untuk Elit Oposisi
Awalnya, Faizal Assegaf mengatakan jika saat ini sejumlah partai oposisi sangat bernafsu untuk memanipulasi sikap kritis rakyat.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Maklum, Jonru adalah sosok yg berkontribusi besar dlm memompa semangat kebencian dgn doktrin2 agama hasil rakitannya.
Ya, perannya semacam suhu dlm film kung fu, gitu.
*FA*
• Tanggapi Omongan LBH Jakarta, Raja Juli Antoni: Mas Anies-Sandi Pasti Ngaku Tidak Tahu Apa-apa

Diberitakan kompas.com, Jonru Ginting divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 2 Maret 2018.
Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyatakan Jonru terbukti bersalah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,
melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ungkap Antonius.
• Kutip Omongan Gus Dur soal Pelengseran, Alissa Wahid: Duwure Opo Se Presiden Iku?
Diketahui, Jonru didakwa atas kasus ujaran kebencian yang dimuat dalam beberapa unggahannya di Facebook/
Jonru kemudian dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 lalu.
Beberapa postingan Jonru yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian adalah saat Quraish Shibab menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal. Kemudian postingan Jonru mengenai Syiah yang diunggah pada 15 Agustus 2017.
Tak hanya itu, juga mengunggah postingan Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China, serta kejelasan orang tua Presiden Joko Widodo. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Indonesia Kalah dalam Kasus Satelit di Arbitrase Inggris, Hotman Paris Tawarkan Bantuan Gratis