Ramadan dan Idul Fitri 2018
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Ini Ulasannya Menurut Ulama Syafiiyyah
Mayoritas masyarakat Indonesia membazar zakat fitrah menggunakan beras. Bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mayoritas masyarakat Indonesia membazar zakat fitrah menggunakan beras.
Namun tak jarang pula ada yang membayar dengan menggunakan uang.
Bolehkah hal tersebut dilakukan?
• Inilah Ketentuan-ketentuan Zakat Fitrah, 8 Golongan yang Berhak Menerima dan Tidak Berhak Menerima
Dilansir dari NU Online, ulama Syafiiyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang.
Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.
Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang.
Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.
Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat.
Panitia menyuplai beras
Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu.
Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya.
Sementara ini, ada beberapa tempat yang sudah menjalankan sistem jual beli mirip seperti di atas, namun kesalahannya terletak pada beras yang dibuat transaksi jual beli bukan beras murni persediaan panitia, tapi beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat beras orang lain yang terlebih dahulu datang kemudian beras zakat itu dijual kembali kepada muzakki lain yang datang kemudian.
Menjual beras zakat seperti ini tidak diperbolehkan.
• Mahfud MD Ingatkan soal Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Operasional relawan tak boleh diambil dari hasil zakat
Kedua, panitia yang tidak resmi mendapat Surat Keterangan (SK) dari pemerintah tidak dinamakan sebagai amil, mereka hanya berlaku sebagai relawan saja.