Mahfud MD Ingatkan soal Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Begitupun orang yang dilahirkan sebelum masuk waktu maghrib di hari terakhir bulan Ramadan, juga wajib hukumnya membayar zakat fitrah.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mahfud MD mengingatkan tentang pembayaran zakat fitrah di akhir bulan Ramadan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan oleh orang Islam yang hidup di bulan Ramadan meski hanya sekejap.
Dicontohkan oleh Mahfud, seseorang wajib membayar zakat fitrah meskipun ia meninggal pada tanggal 1 Ramadan.
Begitupun orang yang dilahirkan sebelum masuk waktu maghrib di hari terakhir bulan Ramadan, juga wajib hukumnya membayar zakat fitrah.
• Kepolisian Pasang Janur Kuning di Kendaraan Pemudik yang Masuk Wilayah Yogyakarta
"Mengingatkan: Zakat fithrah sekitar 2,5 kg beras wajib dibayarkan oleh orang Islam yg hidup di bulan Ramadhan meski hny sekejap, misalnya, orang yg meninggal pd tgl 1 Ramadhan atau orang yg dilahirkan sblm maghrib di hari terakhir bln Ramadhan. Dibayarkan sblm salat iedul fitri," tulis Mahfud MD dalam kicauan Twitternya, Rabu (13/6/2018).
• Mana yang Benar antara Zakat Secara Diam-diam atau Mengumumkan? Mahfud MD Beri Jawaban Tegas
Selain zakat fitrah, Mahfud juga berkicau tentang zakat mal.
Mahfud mengatakan, zakat mal wajib dibayarkan jika harta kekayaan telah mencapai nisab dan haul, yaitu memenuhi syarat jumlah tertentu dan dimiliki selama satu tahun.
Jumlah yang dibayarkan dalam zakat mal adalah sekitar 2,5 persen.
"Zakat mal (harta kekayaan) wajib dibayarkan jika sdh mencapai nishab (sejumlah tertentu, msl, 84 gram emas) dan haul (dimiliki selama 1 rahun). Zakatnya tak banyak hanya sekitar 2,5%. Jenis2 harta lain spt hasil panen, ternak, dsb ada hitungannya sendiri. Konsultasikan ke Baznas," kicau Mahfud.
Ketentuan-ketentuan zakat fitrah
Dilansir dari NU Online, zakat fitrah merupakan pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriغah.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri.
Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :