Pilpres 2019
Fahri Hamzah: Om Joko Suruh DPR Bikin Syarat 20 Persen, Takut Lawan Kebanyakan Nanti Ngos-ngosan
Fahri Hamzah mengatakan jika setelah Mahathir Mohamad menang dalam Pemilu Malaysia,ia mendorong sejumlah nama senior untuk maju dalam Pilpres 2019.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Termasuk dari sejumlah fraksi DPR yang memilih untuk walk out saat sidang.
Seperti yang dilakukan oleh Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, keputusan tersebut dianggap melanggar konstitusi.
"Bahwa ketentuan ambang batas yang menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan Rancangan UU Pemilu dipandang sebagai bentuk pengingkaran putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu kami, Fraksi Partai Demokrat, tak ingin jadi partai politik yang secara jelas dan nyata-nyata melanggar konstitusi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kami fraksi Partai Demokrat memutuskan untuk tidak ikut ambil bagian dan tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan yang diambil melalui voting," kata Benny, dikutip BBC, 21 Juli 2017.
Berbeda dengan hal tersebut, Fraksi PDIP Diah Pitaloka justru mengatakan apabila penetapan tersebut sesuai dengan konstitusi.
"Presiden itu didukung atau diusung oleh parpol atau gabungan partai politik, secara eksplisit disebutkan bahwa- diharapkan pembuat UUD - presiden merupakan suatu konstruksi jabatan politik dari hasil dari konsolodasi politik yang terorganisir dalam partai politik.
Itu yang kami asumsikan pasal itu yang mendukung adanya presidential threshold," ucap Diah.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan jika presidential threshold seharusnya dibatalkan karena Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
• Fahri Hamzah Beberkan Alasan Banyak Orang Dorong Amien Rais Maju Jadi Presiden
"Menurut saya beralasan jika PT itu dari sisi konstitusi seharusnya ketentuan ini dibatalkan dengan adanya pemilu serentak," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly, Minggu (22/10/2017), dikutip Tribunnews.
Refly mengatakan jika dengan adanya Pemilu serentak maka sesungguhnya tidak ada lagi basis untuk membuat perhitungan Presidential Threshold tetapi kemudian ketika UU Nomor 7 Tahun 2017 kemudian masih menetapkan basis threshold pada pemilu 2014 yang menurutnya sangat tidak logis.
Tak hanya itu, Refly juga menuturkan jika keputusan ini bisa menjadi diskriminasi terhadap partai-partai baru. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Fadli Zon Diminta Belajar Lagi oleh Jubir PSI Usai Tanggapi Spanduk Jalan Tol Pak Jokowi