Pilpres 2019
Fahri Hamzah: Om Joko Suruh DPR Bikin Syarat 20 Persen, Takut Lawan Kebanyakan Nanti Ngos-ngosan
Fahri Hamzah mengatakan jika setelah Mahathir Mohamad menang dalam Pemilu Malaysia,ia mendorong sejumlah nama senior untuk maju dalam Pilpres 2019.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah buka suara terkait banyaknya nama-nama calon yang masuk dalam bursa di Pilpres 2019 mendatang.
Diinformasikan TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitternya yang dicuitkan pada Minggu (10/6/2018).
Awalnya, Fahri Hamzah mengatakan jika setelah Mahathir Mohamad maju dan menang dalam Pemilu Malaysia, dirinya mendorong sejumlah nama senior untuk maju dalam Pilpres 2019 mendatang.
Nama-nama tersebut diantaranya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Presiden RI BJ Habibie.
• Ruhut Sitompul: Pak AR Mestinya Matanya Melotot Lihat Mudik Lebaran Meningkat Tajam, Jangan Nyinyir
Menurut Fahri Hamzah, nama-nama tersebutbisa bertambah dengan nama lain yang masih memenuhi syarat sah pemilihan presiden.
@Fahrihamzah: Terus terang, setekah Mahathir naik kembali, saya mendorong para senior untuk maju kembali; ibu mega, pak JK, bahkan Pak Habibie, dan yang masih memenuhi syarat sah-nya. Sebab syarat kapasitas dari mereka ada. #CalonBaru
Postingan itu kemudian ditanggapi oleh akun @fajarrahmat11_ yang mengungkapkan jika semakin banyak calon maka akan semakin bagus.
Lantaran rakyat memiliki banyak pilihan.
@fajarrahmat11_: Semakin banyak calon semakin bagus karena rakyat punya banyak pilihan. Bukan begitu bang ?
Fahri Hamzah pun lantas memberikan balasan atas pernyataan tersebut, dengan menyinggung kebijakan presidential threshold.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuruh DPR untuk membuat syarat 20 persen lantaran takut banyak lawan.
@Fahrihamzah: Tapi om joko suruh dpr bikin syarat 20% . Gak paham apa maunya...takut lawan kebanyakan nanti ngos2an..
• Viral Pernyataan Tuhan Malu Amien Rais, Nadirsyah Hosen: Dia Tambah Sakit

Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna secara aklamasi memutuskan penetapan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Keputusan tersebut berarti paratai politik dapat mengajukan calon presiden dan wakilnya apabila memperoleh 20 persen kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2014 lalu.
Keputusan itu kemudian menuai polemik dan ketidaksetujuan dari berbagai pihak.