Ramadan dan Idul Fitri 2018
Dua Program Bertema Ramadan, Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy Dapat Teguran KPI Pusat
Untuk kesekian kalinya, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada program acara di stasiun TV swasta
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik.
“Tayangan menghibur boleh saja, namun isilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka,” jelas Andre.
• Ketemu Iqbal Ramadhan, Ririn Ekawati Cipika Cipiki dengan Pemeran Dilan itu, Nindy Ayunda Marah!
Jika ditilik dari aturan KPI, tayangan di acara “Brownis Sahur” melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Sedangkan, tayangan “Ngabuburit Happy” melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat mengingatkan Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
“Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” tandasnya.(*)