2 TKW Ucapkan Terimakasih Pada Jokowi hingga Berpesan Jangan Berangkat ke Arab Saudi
Masani dan Sumiati, dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat telah kembali ke Indonesia melalui Bandara International Lombok, Kamis.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Masani dan Sumiati, dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat telah kembali ke Indonesia melalui Bandara International Lombok, Kamis (7/6/2018).
Kedua TKW tersebut telah berhasil lolos dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.
Dilansir Tribunwow dari Kompas.com, Masani dan Sumiati mengucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi karena telah membantu proses pembebasan mereka dari hukuman mati di Arab Saudi.
"Saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah membantu proses pembebasan kami dari hukuman pancung, melalui kerja keras pihak Kemenlu dan KBRI di Arab Saudi.
• Tanggapi Mundurnya Yudi Latif dari Kepala BPIP, Dahnil Anzar: Sangat Pancasilais
Terima kasih Pak Jokowi, terima kasih, kami tak dihukum mati di negeri orang," kata Masani saat tiba di Bandara Internasional Lombok, Kamis (7/6/2018).
Kedua TKW tersebut diancam hukuman mati karena dituduh melakukan pembunuhan dan memiliki sihir.
Keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 silam atas tuduhan bersekongkol membunuh ibu majikannnya bernama Hidayah Binti Hadijan Mudfa al Otaibi.
Tuduhan tersebut dilakukan dengan cara menyuntikkan zat asing yang dicampur insulin ke tubuh Hidayah yang tengah menderita diabetes, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sumiati dan Masani juga dituduh bersekongkol melakukan sihir atau santet sehingga anak majikannya menderita sakit permanen.
"Saya dituduh memberikan suntikan insulin dicampur racun pada ibu majikan saya. Padahal saya tidak pernah melakukan itu. Mereka juga menuduh kami melakukan santet atau sihir. Kami benar-benar tak berdaya saat kami ditangkap dan dijebloskan ke penjara," kata Sumati.
Namun semua tuduhan itu tidak terbukti.
• Andreas Hugo Pareira Sebut Koalisi Keumatan Masih Jauh, Yandri Susanto: Komunikasi Jalan Terus
Pada persidangan 10 Agustus 2017 silam, pengadilan justru memutuskan keduanya tidak terbukti bersalah.
Pengadilan Saudi menolak tuntutan Qisas atau hukuman mati terhadap keduanya.
Hal itu setelah salah seorang ahli waris penuntut mencabut hak tuntutan Qisas kepada mereka. Pada 7 juni 2018 ini, keduanya telah benar-benar terbebas dari hukuman mati.

Ilustrasi hukuman mati (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)
Sumiati juga berpesan kepada calon TKW yang akan ke Arab Saudi untuk tidak berangkat.