Breaking News:

Romli Atmasasmita Anggap Negara Rugi Biayai Kasus Korupsi, Fahri Hamzah Nilai KPK Bisnis Tekor

Pakar Hukum Romli Atmasasmita beberkan besaran biaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam satu perkara yang ditangani.

MERDEKA/DWI NARWOKO
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebagai pakar hukum, Romli sering mengomentari kinerja KPK.

Namun, saat ada yang bertanya apakah seharusnya KPK dibubarkan, Romli menjawab tidak tega.

Sebelumnya, terkait jumlah minimal Rp 1 miliar tersebut memang sudah ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 11c menyatakan bahwa KPK melaksanaan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

OTT KPK di Jawa Timur, Sudjiwo Tedjo: Gak Nanya Korupsinya Apa, Tapi dari Partai Apa

Selain kerugian negara, pasal 11 juga menyebutkan penindakan tersebut juga menyangkut aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Juga, dapat dilakukan jika mendapatk perhatian dan meresahkan masyarakat.

Sementara untuk kasus dibawah Rp 1 miliar, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mendukung pembentukan Datasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri.

Syarif menilai, Densus Tipikor bisa membantu KPK menangani kasus korupsi.

"Soal Densus Tipikor, kami sudah banyak bicara dengan Pak Kapolri. KPK mendukung Densus Tipikor itu dan mudah-mudahan, makin banyak yang menangani, korupsi di Indonesia akan tertangani baik," ujar Syarief, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2017) yang dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com.

Arteria Dahlan Jawab Tuduhan Dirinya Mengatakan KPK Harus Berpuasa Tangkap Koruptor

Syarif sepakat dengan pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian bahwa Densus Tipikor bukan kompetitor KPK.

Densus Tipikor justru membantu KPK agar fokus pada kasus-kasus besar.

"Karena memang sekarang, lewat Undang-Undang itu KPK harus ada syaratnya, satu melibatkan penyelenggara negara. Kedua, (kerugian negara) harus di atas Rp 1 miliar," kata Syarif.

"Jadi, kalau yang kecil-kecil itu walaupun kita dapat informasinya, kami serahkan ke Polri. Mudah-mudahan, yang khususnya ke Polri ini, yang Densus ini, yang masif di mana-mana, yang kecil, bisa tertangani secara baik," tambahnya. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Romli AtmasasmitaFahri HamzahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KorupsiTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved