Breaking News:

Romli Atmasasmita Anggap Negara Rugi Biayai Kasus Korupsi, Fahri Hamzah Nilai KPK Bisnis Tekor

Pakar Hukum Romli Atmasasmita beberkan besaran biaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam satu perkara yang ditangani.

MERDEKA/DWI NARWOKO
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum sekaligus Guru Besar di Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita beberkan besaran biaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam satu perkara yang ditangani.

Melalui akun Twitter-nya, @Romliatma, ia membandingkan biaya-biaya antara KPK, jumlah uang yang disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga biaya makan nara pidana.

Pakar hukum ini juga menyebutkan nominal yang harus dikeluarkan negara dalam penanganan kasus korupsi.

"Biaya untuk 1 perkara korupsi di KPK Rp 250 juta sd 500 juta; ott 10 juta sampai dengan 250 juta rata-rata hitung saja: paling untung impas atau rugi banyaknya negara rugi selain biaya perkara, biaya makan napi Rp 15000-orang/hari," tulis Romli.

DPR Bicara Dugaan Pelemahan KPK: Nasir Djamil Sebut Genit & Baper, Bamsoet Bermaksud Memperkuat

Tweet Romli Atma
Tweet Romli Atma (Twitter)

Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, ia menyebutkan bahwa KPK adalah bisnis yang tekor atau rugi, Rabu (7/6/2018).

"KPK itu bisnis tekor prof," tulis Fahri diakhiri dengan emotikon tertawa.

Tweet Fahri Hamzah
Tweet Fahri Hamzah (Twitter)

Sebelumnya, Romli juga mengatakan melalui Twitter-nya Undang-undang (UU) KPK mengatakan bahwa OTT KPK dengan nilai dibawah Rp 1 miliar bisa diberlakukan.

Anggota DPR Nasir Djamil: KPK Tidak dalam Bahaya, Agak Genit, Sensitif dan Sedikit Baper

Namun, OTT dengan nilai Rp 10 juta pun juga masih dilakukan.

Hal ini membuat korupsi bukan termasuk kejahatan yang luar biasa namun kejahatan yang biasa.

"Gara-gara kpk ott dengan nilai di bawah 1 miliar yang disyaratkan UU KPK bahkan ada yg 10 juta maka korupsi bukan lagi extranordinary crimes tapi ordinary crimes," tulis Romli.

Romli juga menambahkan kejahatan korupsi itu menjadi luar biasa karena nilainya harus signifikan dan dikategorikan merampas hak ekonomi rakyat.

Maka, seharusnya KPK menentukan sesuai Undang-Undang KPK dengan minimal korupsi Rp 1 miliar.

"Yang disebut ordinary crimes, korupsi dengan nilai signifikan yang merampas hak ekonomi sosial rakyat maka ditentukan dulu UU KPK minimal Rp 1 M," tambah Romli.

Pramono Anung Sebut #2019GantiPresiden Lucu-lucuan, Mardani Ali Sera: Mantab, Perbesar Sosialisasi

Namun, di kolom komentar ia membenarkan pernyataan warganet yang seharusnya tulisan yang dimaksudkan adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Tweet Romli yang di benarkan warganet
Tweet Romli yang di benarkan warganet (Twitter)

Sebagai pakar hukum, Romli sering mengomentari kinerja KPK.

Namun, saat ada yang bertanya apakah seharusnya KPK dibubarkan, Romli menjawab tidak tega.

Sebelumnya, terkait jumlah minimal Rp 1 miliar tersebut memang sudah ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 11c menyatakan bahwa KPK melaksanaan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

OTT KPK di Jawa Timur, Sudjiwo Tedjo: Gak Nanya Korupsinya Apa, Tapi dari Partai Apa

Selain kerugian negara, pasal 11 juga menyebutkan penindakan tersebut juga menyangkut aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Juga, dapat dilakukan jika mendapatk perhatian dan meresahkan masyarakat.

Sementara untuk kasus dibawah Rp 1 miliar, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mendukung pembentukan Datasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri.

Syarif menilai, Densus Tipikor bisa membantu KPK menangani kasus korupsi.

"Soal Densus Tipikor, kami sudah banyak bicara dengan Pak Kapolri. KPK mendukung Densus Tipikor itu dan mudah-mudahan, makin banyak yang menangani, korupsi di Indonesia akan tertangani baik," ujar Syarief, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2017) yang dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com.

Arteria Dahlan Jawab Tuduhan Dirinya Mengatakan KPK Harus Berpuasa Tangkap Koruptor

Syarif sepakat dengan pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian bahwa Densus Tipikor bukan kompetitor KPK.

Densus Tipikor justru membantu KPK agar fokus pada kasus-kasus besar.

"Karena memang sekarang, lewat Undang-Undang itu KPK harus ada syaratnya, satu melibatkan penyelenggara negara. Kedua, (kerugian negara) harus di atas Rp 1 miliar," kata Syarif.

"Jadi, kalau yang kecil-kecil itu walaupun kita dapat informasinya, kami serahkan ke Polri. Mudah-mudahan, yang khususnya ke Polri ini, yang Densus ini, yang masif di mana-mana, yang kecil, bisa tertangani secara baik," tambahnya. (Tribunwow/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Romli AtmasasmitaFahri HamzahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KorupsiTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved