Breaking News:

Sindir Jokowi soal Rumah Cimanggis, JJ Rizal: Nggak Ada Wawasan Sejarah

Sejarawan JJ Rizal memberikan kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rumah cimanggis.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase
JJ Rizal dan Jokowi 

TRIBUNWOW.COM - Sejarawan JJ Rizal memberikan kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rumah cimanggis.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @JJRizal yang ia tuliskan pada Senin (4/5/2018).

JJ Rizal mengktritisi pendirian Univeristas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berdiri di area Rumah Cimanggis, Depok.

Inilah puluhan cuitan JJ Rizal:

"Sudah 35000 orang yg teken petisi mohon presiden Selamatkan RumahCimanggis Abad 18 ini, tp pagi ini ia malah datang meletakan batu pertama mega proyeknya di atas lahan situs sejarah itu en tak bicara satu kata pun soal nasib RumahCimanggis selanjutnya. Suram.

Gara-gara Permintaan Arsy, Ashanty Teriak: Astaga, Mati Gue

Bukan hanya sdh terdaftar tapi sdh direkomendasikan tacb tinggal diteken oleh pak walikota @IdrisAShomad tp belionya ogah, katanya tunggu petunjuk presiden, jd tulung deh bilang pak @jokowi kasi doi petunjuk.

"Kami melihat ke depan bukan ke belakang," kata pak @jokowi jadi ga ada sejarah itu en otomatis nawacita butir 8, istilah bung hatta "petai hampa" belaka.

kadang2 demikianlah nasib jadi presiden di republik kraton kadang bek di satu kampung wilayah mancanegara ngehenya kabina-bina en hanya tangan nagara gung yg kudu turun kasi klaar urusan.

Menurut UU CB No 11 thn 2010 langkahnya pendaftaran, pengkajian, penetapan. Nah, Rumah Cimanggis sdh terdaftar di BPCB Serang sejak 2011 dgn No. 009.02.24.04.11, sdh dikaji TACB 3 bln lalu en dibuat rekomendasi untuk ditetapkan, tp walkot @IdrisAShomad ogah teken.

berarti pemkot temanggung lebih keren dr pemkot depok bahkan pemerintah ri punya kesadaran hidup memang dijalani ke depan tetapi dipahami ke belakang, top ini baru futuristik asli bkn futuristik gadungan.

Sambil Tertawa, Raffi Ahmad Sebut Bianca Jodie Nggak Cantik

masalah besar kita terkait dengan situs sejarah adalah di kepala elite pemerintah tidak ada wawasan sejarah #selamatkanRumahCimanggis.

masalahnya ada di prinsip nawacita yg diingkari sebagaimana prinsip friendly city yg ngibul belaka.

ini sudah hampir 3 bulan walikota depok @IdrisAShomad menolak teken rekomendasi TACB, kena pasal 104 UUCB ga tu ya pak.

Naah anehnya itu para pendekar nawacita di depok ora ada yg mau dorong ke sorong bentak2 kek itu mubil mogok ... meneng bae aja semua

Udah jelas semua di uu cagar budaya no 11 tahun 2010, hanya karena di kepalanya tdk ada wawasan sejarah jadinya pada belaga pilon.

Ingat ini proyek strtegis nasional, jadi bukan hanya walkot tetapi ada istana, kementerian juga ...sungguh dari rumah cimanggis kelihatan jelas potret buram wawasan sejarah elite pejabat.

Diketahui, pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) berada di sekitar kawasan rumah cimanggis sekitar 15 persen.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan bahwa dari 143 hektar lahan untuk kampus UIII, hanya 15 sampai 16 persen yang dipakai untuk bangunan.

Sisanya, akan menjadi ruang terbuka hijau.

Traktir Makan Nagita dan Raffi di Hotel Bintang 5, Bianca Jodie Menjerit saat Lihat Tagihannya

Hal itu, Pradi memastikan tidak termasuk lahan dimana bangunan bersejarah yang dikenal dengan sebutan Rumah Cimanggis (RC) berada.

"Jadi lahan dimana Rumah Cimanggis berada, tidak terkena lahan yang didirikan bangunan, meski berada di lahan area Kampus UIII," kata Pradi.

Ia mengatakan rencana pembangunan UIII yang sebelumnya dianggap mengancam keberadaan bangunan bersejarah Rumah Cimanggis (RC) di sana, kini justru rencana pembangunan itu membuka peluang menyelamatkan keberadaan bangunan yang dibangun tahun 1775 tersebut.

Ruamh Cimanggis
Ruamh Cimanggis ()

Bahkan RC berpotensi dijadikan museum pertama di Kota Depok.

"Kini bukan sekedar menghindari Rumah Cimanggis digusur pembangunan UIII, tapi juga merawat dan memperbaiki RC hingga layak dijadikan destinasi wisata ke depannya, atau bahkan sangat mungkin menjadi museum pertama di Depok," kata Pradi yang dilansir dari wartakota.

Dalam kajian dan observasi tim ahli bersama Pemkot Depok menyatakan bahwa Rumah Cimanggis yang merupakan rumah peninggalan Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-29 Petrus Albertus Van Der Parra dan dibangun tahun 1775 tersebut, layak dijadikan bangunan Cagar Budaya yang wajib dilindungi sesua undang-undang.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Wijayanto sebelumnya menyatakan kajian menyatakan bangunan Rumah Cimanggis layak menjadi bangunan Cagar Budaya.

Saat ini katanya hasil kajian dan naskah akademik dari tim ahli, berupa rekomendasi, sudah diterima Pemkot Depok.

Golkar Bahas Cawapres 2019, Rizal Ramli: Ambisius Amat, Jangan Demi Bisnis Semua Dilanggar

Sehingga, tinggal menentukan siapa yang tepat menentukan dan menetapkan bangunan tersebut menjadi Cagar Budaya, lewat sebuah surat keputusan.

"Karena penetapan terkait dengan kepemilikan aset atau pihak yang berwenang atas bangunan tersebut. Jika itu aset Pemkot Depok, maka Pak Wali yang keluarkan SKnya," katanya.

Namun kata dia, jika bangunan merupakan aset RRI atau Kementerian Agama, maka pemerintah pusat lah yang akan menetapkannya sebagai cagar budaya.

"Karena terkait kepemilikan atas aset tersebut, ini juga terkait masalah hukum. Jadi mesti hati-hati menetapkannya," kata dia.

Karenanya sebagai langkah lanjut atas hasil kajian, Pemkot Depok tengah berkonsultasi dengan bagaian hukum dan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia mengatakan hasil kajian menyatakan bangunan tersebut memiliki nilai penting secara arsitektur, arkeologi dan sejarah sehingga penting untuk dilestarikan. (TribunWow.com/Woro Seto)

Cuitan Sudjiwo Tedjo soal Agama Membuat Dahnil A Simanjuntak Beri Pujian

Sumber: TribunWow.com
Tags:
JJ RizalPresiden JokowiUniversitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved