Sindir Jokowi soal Rumah Cimanggis, JJ Rizal: Nggak Ada Wawasan Sejarah
Sejarawan JJ Rizal memberikan kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rumah cimanggis.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Ingat ini proyek strtegis nasional, jadi bukan hanya walkot tetapi ada istana, kementerian juga ...sungguh dari rumah cimanggis kelihatan jelas potret buram wawasan sejarah elite pejabat.
Diketahui, pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) berada di sekitar kawasan rumah cimanggis sekitar 15 persen.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan bahwa dari 143 hektar lahan untuk kampus UIII, hanya 15 sampai 16 persen yang dipakai untuk bangunan.
Sisanya, akan menjadi ruang terbuka hijau.
• Traktir Makan Nagita dan Raffi di Hotel Bintang 5, Bianca Jodie Menjerit saat Lihat Tagihannya
Hal itu, Pradi memastikan tidak termasuk lahan dimana bangunan bersejarah yang dikenal dengan sebutan Rumah Cimanggis (RC) berada.
"Jadi lahan dimana Rumah Cimanggis berada, tidak terkena lahan yang didirikan bangunan, meski berada di lahan area Kampus UIII," kata Pradi.
Ia mengatakan rencana pembangunan UIII yang sebelumnya dianggap mengancam keberadaan bangunan bersejarah Rumah Cimanggis (RC) di sana, kini justru rencana pembangunan itu membuka peluang menyelamatkan keberadaan bangunan yang dibangun tahun 1775 tersebut.

Bahkan RC berpotensi dijadikan museum pertama di Kota Depok.
"Kini bukan sekedar menghindari Rumah Cimanggis digusur pembangunan UIII, tapi juga merawat dan memperbaiki RC hingga layak dijadikan destinasi wisata ke depannya, atau bahkan sangat mungkin menjadi museum pertama di Depok," kata Pradi yang dilansir dari wartakota.
Dalam kajian dan observasi tim ahli bersama Pemkot Depok menyatakan bahwa Rumah Cimanggis yang merupakan rumah peninggalan Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-29 Petrus Albertus Van Der Parra dan dibangun tahun 1775 tersebut, layak dijadikan bangunan Cagar Budaya yang wajib dilindungi sesua undang-undang.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Wijayanto sebelumnya menyatakan kajian menyatakan bangunan Rumah Cimanggis layak menjadi bangunan Cagar Budaya.
Saat ini katanya hasil kajian dan naskah akademik dari tim ahli, berupa rekomendasi, sudah diterima Pemkot Depok.
• Golkar Bahas Cawapres 2019, Rizal Ramli: Ambisius Amat, Jangan Demi Bisnis Semua Dilanggar
Sehingga, tinggal menentukan siapa yang tepat menentukan dan menetapkan bangunan tersebut menjadi Cagar Budaya, lewat sebuah surat keputusan.
"Karena penetapan terkait dengan kepemilikan aset atau pihak yang berwenang atas bangunan tersebut. Jika itu aset Pemkot Depok, maka Pak Wali yang keluarkan SKnya," katanya.
Namun kata dia, jika bangunan merupakan aset RRI atau Kementerian Agama, maka pemerintah pusat lah yang akan menetapkannya sebagai cagar budaya.