Pelaku Candaan Bom Tak Kunjung Diproses Hukum, Alvin Lie: Ubah Pasal atau Copot Pejabatnya
Maraknya candaan bom di pesawat yang tak kunjung diproses secara hukum membuat pengamat penerbangan sekaligus Ombudsman RI, Alvin Lie kesal.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Maraknya candaan bom di pesawat yang tak kunjung diproses secara hukum membuat pengamat penerbangan sekaligus Ombudsman RI, Alvin Lie kesal.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dari akun Twitter, @alvinlie2, yang diunggah pada Minggu (3/6/2018).
Alvin menyebut jika pengancam aksi bom di pesawat harus diproses secara hukum.
Dirinya menilai para pelaku yang bercanda soal bom di pesawat melanggar pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
• Sang Ayah Ulang Tahun, Ayu Ting Ting Tuliskan Ucapan Penuh dengan Harapan
Alvin berharap peraturan itu harus ditegakkan agar tidak terulang kejadian serupa.
Apabila hal itu ditegakkan, Alvin memberikan beberapa pilihan, diantaranya untuk mengubah atau menghapus pasal tersebut.
Pilihan yang kedua, adalah untuk mencopot pejabat yang tidak mampu menegakkan peraturan perundang-undangan tersebut.
"Amanat psl 437 UU 1/2009 sdh jelas.
Kalau selama ini tidak ditegakkan, ada 2 pilihan:
1. Ubah/ Hapus pasal tsb;
atau
2. Copot pejabat² yg tidak mampu tegakkan peraturan perundang-undangan
STOP Ujaran/ Gertakan/ Ancaman Bom Pada Transportasi Udara," tulis Alvin Lie.
Selain itu dirinya mengatakan bahwa ujaran bom itu bukan candaan, namun dianggap sebagai gertakan atau ancaman.
Apabila masih dianggap sebagai candaan, kata Alvin, akan mudah untuk ditoleransi bahkan bisa dibebaskan.
• Sindir Fahri Hamzah, Faizal Assegaf: Semakin Tidak Layak Jadi Pejabat Negara, Segala Retorika Busuk
"Ujaran "Bom" bukan candaan.
Seseorg berkata bhw dlm tasnya ada Bom, itu merupakan gertakan atau ancaman.
Slama kita menerima ujaran tsb sbg Candaan, bukan sbg Ancaman, hal tsb akan mudah ditoleransi.
Jangan menunggu sampai ada Bom beneran, lalu kalang kabut saling menyalahkan," tulis dia dalam postingan sebelumnya.
Tak hanya itu, Alvin juga mendesak agar Permenhub KM80/ 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Instruksi DirJen Perhub Udara 03/ 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Ancaman Bom pada Penerbangan Sipil untuk dilaksanakan.