Pelaku Candaan Bom Tak Kunjung Diproses Hukum, Alvin Lie: Ubah Pasal atau Copot Pejabatnya
Maraknya candaan bom di pesawat yang tak kunjung diproses secara hukum membuat pengamat penerbangan sekaligus Ombudsman RI, Alvin Lie kesal.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
"Pengancam Bom (walau ngaku becanda) hrs diproses hukum sesuai psl 437 UU 1/ 2009 ttg Penerbangan.
Laksanakan Permenhub KM80/ 2017 ttg Program Keamanan Penerbangan Nasional
&
Instruksi DirJen Perhub Udara 03/ 2017 ttg Upaya Peningkatan Penanganan Ancaman Bom Pada Penerbangan Sipil," lanjut dia
• 8 Potret Geng Girls Squad Berbuka Puasa Bareng Penggemar yang Seru dan Meriah Banget!
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penuntutan hukum terhadap para pihak yang melakukan candaan bom saat berada di pesawat terbang dan moda transportasi lain.
"Guyon bom ini akan kita tuntut," ujar Budi Karya, Selasa (29/5/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Budi menegaskan bahwa candaan bom di dalam moda transportasi pesawat terbang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang ada sanksi pidananya.
Dia berharap tidak ada pihak yang melakukannya lagi.
"Pesawat ada regulasinya. Kalau mereka bercanda, akan ada sanksi." Budi menambahkan.
Moda transportasi peswat terbang memang mempunyai aturan cukup ketat. Soal candaan itu misalnya, setidaknya diatur melalui pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Isinya, yakni bahwa penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjaga paling lama 8 tahun. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)