Breaking News:

Romli Atmasasmita Sebut #2019GantiPresiden Makar, Dipo Alam: Tebang Pilih Kayak Kopkamtib, Prihatin

Mantan Sekretaris kabinet di Era SBY, Dipo Alam ikut menanggapi perihal pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Romli Atmasasmita.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase/tribunnews
Dipo Alam dan Romli Atmasasmita 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris kabinet di Era SBY, Dipo Alam ikut menanggapi perihal pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Romli Atmasasmita.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @dipoalam49, yang ia tuliskan pada Rabu (30/5/2018).

Guru Besar di Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita angkat bicara menganai tagar #2019GantiPresiden melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (30/5/2018).

Romli Atmasasmita awalnya mengatakan jika saat ini kondisi perpolitikan di Indonesia sudah semakin gaduh dan melampaui batas toleransi.

Guntur Romli: Jokowi Memperjuangkan Dakwah Islam, daripada Amien Rais Hanya untuk Politik Sesaat

Romli kemudian menyinggung sial tagar #2019GantiPresiden yang dianggapnya melanggar UU Pemilu/Pilpres.

Profesor ilmu hukum ini mengatakan jika tagar tersebut seharusnya digaungkan saat masa kampanye pada tahun 2019 mendatang, bukan di tahun 2018 ini.

Secara tegas, Romli Atmasasmita menyebut jika tagar yang di keluarkan di 2018 ini adalah upaya mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah.

Tak hanya melanggar pemilu, Romli juga mengatakan jika tagar tersebut menyalahi KUHP.

"Akhir2 ini thn politik semakin gaduh jauh melampaui batas toleransi spt fitnah dn kritik tanpa sebab

Megawati Dapat Hak Keuangan Rp 120 Juta, Hanum: Amien Rais Mahal, Tidak Semurah Itu, Beliau Langka

Dan tanpa didukung fakta yg benar semangat kampanye sdh disuarakan jelas melanggar ketentuan tahapan pemilu.

Jika diamati tagar dn ajakan ganti presiden 2019 jelas melanggar uu pemilu/pilpres shrsnya terjadi di thn 2019," tulisnya.

Masa kampanye pilpres pasti bkn hr ini atau slm 2018 pastinya thn 2019.

 Jika tagar ganti pres 2019 sdh dikemukakan thn 2018 sm sj mengajak makar thdp pmthn yg sah krn saat ini presiden adlh pres yg sah diplilih rakyat dn pilihan thn 2018 u pilpres 2019 jelas melanggar uu pemilu dn kuhp.

 Tagar tetap pres2019 sama kelirunya dn melanggar uu pemilu.

Yg buat uu pemilu termsk treshold bagi parpol pengusung capres ya amggota dpr justru yg tdk patuh jg angota dpr.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Romli AtmasasmitaDipo AlamMardani Ali Sera
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved