Breaking News:

Ramadan dan Idul Fitri 2018

Muncul Flek Kecoklatan Sebelum dan Sesudah Haid, Wajibkah Puasa? Begini Hukum dan Penjelasannya

Munculnya flek ini kadang 1-7 hari jelang haid dan kadang beberapa hari sesudah menstruasi.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
healthyandnaturalworld.com
Ilustrasi Haid/Menstruasi 

TRIBUNWOW.COM - Flek kecoklatan kadang muncul sebelum haid.

Munculnya flek ini kadang 1-7 hari jelang haid dan kadang beberapa hari sesudah menstruasi.

Jika demikian, apakah perempuan masih wajib berpuasa?

Sebelum Haid

HR. Bukhari 326 dan Abu Daud 307 mengatakan jika pernah ada seorang sahabat wanita yang membahas persoalan tersebut.

Wanita bernama Ummu Athiyah radhiyallahu 'anha mengatakan jika cairan kekuningan (shufrah) dan Kudrah (keruh kecoklatan) tidak dianggap sebagai bagian dari haid.

Dukung Pertemuan Jokowi-Amien Rais, Habiburokhman: Orang Tua dan Ulama, Kualat Kalau tak Hormat

كُنَّا لاَ نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

“Kami dulu tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.” (HR. Bukhari 326 dan Abu Daud 307)

Akan tetapi, sejumlah ulama memiliki padangan dan dalil berbeda terkait flek kecoklatan ini.

Ibnu Abdil Bar – ulama Malikiyah – mengungkapkan,

القياس أن الصفرة والكدرة قبل الحيض وبعده سواء، كما أن الحيض في كل زمان سواء

Artiny;  "bahwa shufrah dan kudrah sebelum haid dan pasca-haid statusnya sama.

Sebagaimana haid dalam semua waktu statusnya sama. (al-Istidzkar, 1/325)

Ada dua keadaan terkait flek kecoklatan ini.

Pertama, flek kecoklatan ke luar dan bersambung dengan darah haid.

Flek kecoklatan ini saat muncul disertai dengan sejumlah tanda yang dirasakan wanita saat haid, seperti nyeri atau kram pada perut, sakit pada pinggang, nyeri pada bagian dada, atau keadaan lainnya.

Terkait kondisi seperti di atas, para ulama memasukkan flek seperti ini sebagai haid atau dihitung haid.

Sehingga hukumnya pun sama dengan darah haid.

Di mana wanita haram untuk salat dan puasa.

Berikut rincian yang disampaikan oleh Imam Ibnu Baz.

Ruhut Sitompul: Amien Rais ke Pak Jokowi, Mampirlah ke Rumah Saya

إن كانت هذه الكدرة والصفرة البنية جاءت في أعقاب الحيض في آخره غير منفصلة فهي منه، أو جاءت في أوله غير منفصلة فهي منه

Artinya; Jika kudrah dan sufrah ini keluar setelah haid, di akhir haid dan tidak putus, maka statusnya haid. Atau keluar sebelum haid dan tidak putus dengan darah haid, maka terhitung haid (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 29/116), dilansir konsultasisyariah.

Kondisi kedua adalah flek keruh kecoklatan atau kekuningan yang ke luar tidak bersambung dengan darah haid.

Ketika ke luar, flek ini tidak disertai dengan tanda-tanda haid seperti nyeri pada perut atau tanda lainnya.

Flek seperti itu tidak dihitung sebagai haid, sehingga tak berlaku hukum haid padanya.

Dapat dikatakan, seseorang yang mengalami flek seperti ini wajib baginya untuk salat, puasa, atau melakukan ibadah lainnya.

Berikut rincian yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin:

تقول أم عطية ـ رضي الله عنها: كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً، وعلى هذا، فهذه الكدرة التي سبقت الحيض لا يظهر لي أنها حيض، لا سيما إذا كانت أتت قبل العادة ولم يكن علامات للحيض من المغص ووجع الظهر ونحو ذلك

Artinya; Ummu Athiyah mengatakan, ‘Kami tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.’

Karena itu, kudrah yang keluar menjelang haid, menurutku tidak disebut haid, terlebih jika keluar sebelum waktu kebiasaan haid dan tidak disertai tanda-tanda haid, seperti sakit perut, sakit pinggul atau semacamnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/210).

Sesudah Haid

Untuk flek kecoklatan yang ke luar setelah masa haid, seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Dawud, tidak dianggap sebagai haid, dikutip wanitasalihah.com.

Akan tetapi dihukumi seperti darah istihadah dan wajib dibersihkan setiap saat dan wudhu setiap salat dan wajib untuk berpuasa.

Seperti hadist Ummu’Athiyah radhiyallahu’anha berikut ini:

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئاً

Artinya; "Kami sama sekali tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan yang keluar setelah masa suci." (HR. Bukhari No. 320, Abu Dawud No. 307, An Nasai No. 368 dan Ibnu Majah No. 647 dan lafal hadits diatas milik Abu Dawud)

Berbeda dengan pendapat kedua, berdasarkan riwayat Malik dalam Al Muwaththa’ No.130 dari Ummu’Alqamah menyatakan jika Aisyah mengatakan untuk menunggu hingga muncul cairan putih sebagai tanda haid telah berhenti.

كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَ

“Dahulu para wanita mengirimkan kepada ‘Aisyah, ibunda kaum mukminin radhiyallahu’anha dengan membawa wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid.

Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut.

Maka’Aisyah radhiyallahu’anha menjawab untuk mereka,

‘Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih sebagai tanda berhenti dari haid.”

(Hadits ini dinilai shahih oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil No. 198) dan diriwayatkan Imam Bukhari secara mu’allaq (Kitabul Haid). (*)

Alfian Tanjung Bebas, Fahri Hamzah: Selama Ini yang Suka Ceramah Ngawur Itu Pejabat Bukan Ulama

Tags:
HaidMenstruasiRamadanPuasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved