Mahfud MD Bilang Sebulan Bisa Bawa Rp 150 Juta saat Jadi DPR, Alvin Lie Beberkan Hal Sebaliknya
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini menjabat sebagai Ombudsman RI Alvin Lie menanggapi omongan Mahfud MD.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Alvin Lie kemudian meminta penjelasan kepada Mahfud MD dan memberikan rincian serta asalnya dari mana saja.
@alvinlie21: Maaf Prof, 2004-2009 sy juga di DPR.
Gaji Rp3,5jt plus berbagai tunjangan & insentif total ± Rp40an juta/ bulan.
Mungkin Prof berkenan beri pencerahan take home pay minimal Rp150jt/ bulan komponennya apa saja & dari mana?
Untuk memperkuat omongannya, Alvin Lie bahkan mengunggah surat keterangan penghasilan dari bulan Januari hingga Desember selama menjadi DPR RI.
• Dampingi Jokowi Beri Pernyataan soal BPIP Sikap Ali Ngabalin Jadi Sorotan, Ferdinand: Maksudnya Apa?

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut tidak seluruhnya merupakan gaji.
Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.
"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi," imbuhnya.
Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri.
Diketahui, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
• Sebelum Tutup Usia, Dawam Rahardjo Sempat Ungkap Mimpi dan Keinginanya pada Fahri saat Masih Sakit
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan 100.811.000 per bulan.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)