Breaking News:

Boyamin Saiman Nilai Dewan Pengarah BPIP Tidak Perlu Digaji, Mengapa?

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai para dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak perlu digaji.

Kompas.com
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 

TRIBUNWOW.COM - Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masih menuai kontroversi.

Dilansir melalui Youtube Talkshow tvOne dengan program Dua Sisi dengan judul "Layakkah BPIP Digaji Tinggi?" yang diunggah pada Rabu (30/5/2018). 

7 Penyanyi Dangdut Tampil Beda dalam Balutan Hijab, Mulai dari Lucinta Luna hingga Ayu Ting Ting

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai jika peraturan itu malah mengecilkan peran para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah BPIP. 

Mulanya, pembawa acara menanyakan soal ketidaksetujuan MAKI terhadap Perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu. 

Menanggapi pertanyaan itu, Boyamin mengatakan awalnya dirinya sempat kaget dengan peraturan itu.

Dirinya menilai peraturan itu malah mencoreng para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah BPIP.

Boyamin meyakini, Megawati bersama anggota dewan pengarah BPIP sebenarnya tidak ingin menerima gaji besar tersebut.

Tak Usah Khawatir Asam Lambung Naik, Ini Tips Aman Berbuka Puasa Bagi Penderita Maag

Sebab, menurut dia, tokoh-tokoh bangsa tersebut hanya ingin mengabdikan diri demi Indonesia.

"Kita ingin menyelamatkan beliau (dewan pengarah). Sebagai contoh, bu Megawati itu levelnya sudah negarawan dan mantan presiden. Kalau dibayar 100 juta itu mengecilkan peran beliau, bahkan seberapapun besar itu tidak bisa mengimbangi kapasitas beliau, jadi jangan digaji dalam pengertian hak keuangan," kata Boyamin. 

Lebih lanjut, Boyamin menilai para anggota dewan pengarah BPIP adalah orang-orang yang 'telah selesai dengan dirinya sendiri'.

Pemuda yang Membela Diri dan Tewaskan Pelaku Pembegalan Mendapat Penghargaan dari Kepolisian

Untuk itu, menurutnya, gaji semestinya diberikan pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional.

Sementara, untuk jabatan dewan pengarah, penasehat atau apapun namanya yang sesuai fungsinya bersifat sukarelawan, hak keuangan yang diberikan kepadanya seharusnya bersifat kondisional. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Lebih lengkapnya simak videonya di bawah ini.

Tags:
Boyamin SaimanBadan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)Megawati SoekarnoputriMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved