Fakta Sidang Alfian Tanjung: Diwarnai Haru hingga Pemutaran Film
Alfian Tanjung divonis bebas setelah majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
3. Pernah memutar film dalam sidang pledoi
Sebelumnya, Alfian Tanjung pernah menjalani sidang dengan agenda membacakan pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di awal persidangan, Alfian yang menggunakan kemeja batik lengan panjang meminta izin kepada majelis hakim yang menyidangkan kasusnya untuk memutar film berdurasi sekitar dua menit.
"Majelis hakim izinkan saya memutarkan film berdurasi sekitar dua menit. Film ini menceritakan bagaimana saat paham komunis dipegang penguasa," ucap Alfian, Rabu (2/5/2018) seperti dikutip dari Tribunnews.
Lantaran tidak ada proyektor dan titik fokus, alhasil film hanya diputar di laptop menggunakan dua speaker.
Layar laptop dihadapkan ke majelis hakim.
"Melalui pemutaran film ini, saya mau tunjukkan ke majelis hakim bagaimana paham komunis lahir, bagaimana komunis menyebar ke prilaku manusia," tambahnya.
• Viral, Pegawai di Restoran Masakan India Populer Ini Cuci Piring dengan Air yang Tergenang di Jalan
4. Mengatakan cuitannya ekspresi kekhawatiran
Sambil berdiri, Alfian Tanjung, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dirinya mengatakan cuitannya adalah ekspresi kekhawatiran yang telah ditemukannya.
"Cuitan saya tentang PDIP 85 persen merupakan ekspresi kekhawatiran saya dari berbagai temuan saya, apalagi sejak 1998, awal reformasi dengan berbagai upaya gerombolan Anti Tuhan ini terus bergerak seperti virus atau roh jahat yang menyusup keberbagai kalangan," ujarnya. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)