Breaking News:

Fakta Sidang Alfian Tanjung: Diwarnai Haru hingga Pemutaran Film

Alfian Tanjung divonis bebas setelah majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO
Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI). 

TRIBUNWOW.COM - Alfian Tanjung divonis bebas setelah majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Diketahui, Alfian Tanjung merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter yang menyebut “PDIP 85 persen isinya kader PKI”.

Alfian Tanjung disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun bagaimana jalannya proses sidang Alfian Tanjung hingga hari ini?

Simak fakta-faktanya berikut ini:

Jawab Foto Kedekatannya dengan Jokowi yang Viral, Fahri Hamzah: Politik Bukan untuk yang Jiwanya ABG

1. Divonis bebas

Seperti dikutip dari Tribunnews, Hakim Mahfudin menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfudin, Rabu (30/5/2018).

Dalam pertimbangannya hakim menjelaskan bahwa Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap isi berita media massa yang tidak terdaftar dalam Dewan Pers untuk dikutip di media sosial miliknya.

Atas putusan ini Hakim memerintahkan semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan, yakni di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Oleh karena terdakwa bebas maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.

 2. Sidang diwarnai haru

Usai pembacaan vonis itu para pendukung Alfian Tanjung yang memenuhi ruang sidang meneriakkan takbir.

Bahkan ada beberapa pengunjung, baik laki-laki dan perempuan yang tak kuasa menahan air mata atas putusan kepada Alfian Tanjung tersebut.

Para pengunjung kemudian menyalami Alfian Tanjung yang didampingi pula oleh keluarganya, termasuk anak-anaknya.

Sidang Perkara Kamera Dhea Imut Akan Digelar di Pengadilan Besok

Halaman 1/2
Tags:
Alfian TanjungUjaran kebencianTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved