Said Didu: Kalau Memang Tidak Ada 'Agenda' dari Tumpukan e-KTP di Gudang, Cukup Jelaskan 3 Hal
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu memberikan tanggapannya terkait e-KTP yang disimpan dalam gudang.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu memberikan tanggapannya mengenai soal penimbunan ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di gudang penyimpanan Kemendagri, Bogor.
Dilansir TribunWow.com, tanggapan itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya, @saididu, yang diunggah pada Selasa (29/5/2018).
• Tanggapi Isu 50 Km Wilayah Indonesia Dicaplok Malaysia, TNI AU: Setiap Hari Patok Perbatasan Dicek
Dalam postingan itu, Said Didu menanyakan tiga pertanyaan terkait ribuan e-KTP yang tersimpan dalam gudang itu.
Said mengatakan pertanyaan itu pasti bisa dijawab jika tidak ada 'agenda' dari tumpukan e-KTP itu.
Satu diantaranya, dirinya ingin memastikan kebenaran orang yang tercetak dalam e-KTP itu tidak fiktif belaka.
"Kalau mmg tdk ada “agenda” dari tumpukan e-KTP di gudang, cukup jelaskan 3 hal :
1) kenapa hasil cetak daerah lain beredar di daerah lain ?
2) apakah nama yg tercetak itu ada orangnya ?
3) kalau ada orangnya tanyakan ke org tsb pernahkah urus KTP dan salah cetak?" tulis Said Didu.
• KTP Elektronik Tercecer di Jalan, Sohibul Iman: Identitas Tunggal Kita Masih Semrawut
• 4 Fakta e-KTP yang Tercecer di Jalan, Kronologi hingga Alasan Kenapa Dibawa ke Bogor dari Sumsel
Seperti diketahui, tercecernya ratusan e-KTP yang dianggap sudah rusak atau invalid itu membuat masyarakat heboh.
Hal yang tak kalah mengejutkan masyarakat adalah ditemukannya e-KTP berdomisili Sumatera Selatan dalam ceceran tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah angkat suara lewat Dirjen Dukcapil, melalui akun Instagram @kemendagri yang diunggah pada Senin (28/5/2018).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa e-KTP tersebut invalid atau rusak itu diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kemendagri yang berada di Semplak, Bogor.
Diketahui, e-KTP yang dikeluarkan pada tahun 2010-2014 diproduksi oleh pusat.
Oleh karena itu, e-KTP yang rusak harus dikembalikan ke pusat.
E-KTP tersebut tidak dihancurkan, tapi disimpan di gudang.
• Minum Es Teh Manis saat Berbuka, Baikkah untuk Kesehatan?
Perlu menunggu waktu hingga 5 tahun, sebelum akhirnya diproses untuk dihancurkan.
Hal ini lantaran adanya keperluan cross check anggaran dan sampling internal.
Meski disimpan, e-KTP yang rusak dipotong ujung bagian kanannya.
Hal itu bertujuan agar e-KTP tersebut tidak disalahgunakan. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)