Breaking News:

Said Didu: Kalau Memang Tidak Ada 'Agenda' dari Tumpukan e-KTP di Gudang, Cukup Jelaskan 3 Hal

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu memberikan tanggapannya terkait e-KTP yang disimpan dalam gudang.

Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Muhammad Said Didu 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu memberikan tanggapannya mengenai soal penimbunan ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di gudang penyimpanan Kemendagri, Bogor.

Dilansir TribunWow.com, tanggapan itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya, @saididu, yang diunggah pada Selasa (29/5/2018).

Tanggapi Isu 50 Km Wilayah Indonesia Dicaplok Malaysia, TNI AU: Setiap Hari Patok Perbatasan Dicek

Dalam postingan itu, Said Didu menanyakan tiga pertanyaan terkait ribuan e-KTP yang tersimpan dalam gudang itu.

Said mengatakan pertanyaan itu pasti bisa dijawab jika tidak ada 'agenda' dari tumpukan e-KTP itu. 

Satu diantaranya, dirinya ingin memastikan kebenaran orang yang tercetak dalam e-KTP itu tidak fiktif belaka.

"Kalau mmg tdk ada “agenda” dari tumpukan e-KTP di gudang, cukup jelaskan 3 hal : 

1) kenapa hasil cetak daerah lain beredar di daerah lain ?
2) apakah nama yg tercetak itu ada orangnya ?
3) kalau ada orangnya tanyakan ke org tsb pernahkah urus KTP dan salah cetak?" tulis Said Didu.

KTP Elektronik Tercecer di Jalan, Sohibul Iman: Identitas Tunggal Kita Masih Semrawut

 4 Fakta e-KTP yang Tercecer di Jalan, Kronologi hingga Alasan Kenapa Dibawa ke Bogor dari Sumsel

Seperti diketahui, tercecernya ratusan e-KTP yang dianggap sudah rusak atau invalid itu membuat masyarakat heboh. 

Hal yang tak kalah mengejutkan masyarakat adalah ditemukannya e-KTP berdomisili Sumatera Selatan dalam ceceran tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah angkat suara lewat Dirjen Dukcapil, melalui akun Instagram @kemendagri yang diunggah pada Senin (28/5/2018). 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa e-KTP tersebut invalid atau rusak itu diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kemendagri yang berada di Semplak, Bogor.

Diketahui, e-KTP yang dikeluarkan pada tahun 2010-2014 diproduksi oleh pusat.

Oleh karena itu, e-KTP yang rusak harus dikembalikan ke pusat.

E-KTP tersebut tidak dihancurkan, tapi disimpan di gudang.

Minum Es Teh Manis saat Berbuka, Baikkah untuk Kesehatan?

Perlu menunggu waktu hingga 5 tahun, sebelum akhirnya diproses untuk dihancurkan.

Hal ini lantaran adanya keperluan cross check anggaran dan sampling internal.

Meski disimpan, e-KTP yang rusak dipotong ujung bagian kanannya.

Hal itu bertujuan agar e-KTP tersebut tidak disalahgunakan. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Said DiduE KTPKemendagriTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved