Megawati Dapatkan Hak Keuangan Rp 112 Juta, Putri Gus Dur: Sangat Tidak Setuju, Melukai Hati Rakyat
Putri sulung presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid memberikan tanggapannya soal gaji Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
penjelasan Menkeu soal gaji BPIP. Belum jelas juga sih apakah itu take home pay, lha ada asuransi 5juta/bulan segala. Yang jelas gapok-nya tidak jauh dari pejabat negara yang lain.
Saya amat sangat tidak setuju banget pol. Saya tahu trackrecord Buya Maarif, kang Yudi Latif, pak Sudhamek AWS, pak Mahfud dll tokoh itu. Tidak ada kepentingan mereka selain untuk Indonesia. Dari dulu," tulisnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden mendatangani Perpres nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).
Perpres tersebut telah disahkan pada 23 Mei lalu.
BPIP adalah sebuah bandan yang didirikan Jokowi melalui Pepres Nomor 7 tahun 2018 yang bertugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila.
Dilansir dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan 100.811.000 per bulan.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
• Pemerintah Impor Beras 500 Ribu Ton, Hidayat Nur Wahid: Mendag Ngotot, Mana Janji Kampanyenya Dulu
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut tidak seluruhnya merupakan gaji.
Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.
"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi," tambahnya yang dilansir dari Kompas.com.
Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Bahas BPIP, Nadirsyah Hosen: Kok Jokowi Tega Sih, Ini Tidak Layak, Masak Digaji Melebihi Presiden