KPU Larang Mantan Koruptor Ikut Nyaleg, Arsul Sani: Harus Ditetapkan dalam UU
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengharapkan KPU dan elemen masyarakat sipil membuat kajian akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
"KPU dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu.
Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini.
Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)