KPU Larang Mantan Koruptor Ikut Nyaleg, Arsul Sani: Harus Ditetapkan dalam UU
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengharapkan KPU dan elemen masyarakat sipil membuat kajian akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani memberikan tanggapannya soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana koruptor menjadi Calon Legislatif (Caleg).
Dilansir TribunWow, tanggapan itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya, @arsul_sani, yang diunggah pada Senin (28/5/2018).
Arsul mengatakan partainya tidak keberatan dengan peraturan KPU soal larangan mantan koruptor ikut serta dalam kontestasi legislatif.
Namun, Anggota Komisi III DPR itu berharap KPU tetap tunduk pada undang-undang yang berlaku.
Yakni pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"1. Ketika yg bersuara spt ini Prof. @mohmahfudmd, tdk ada yg bilang "tdk pro pemberantasan korupsi". Beda dg disuarakan parpol. @DPP_PPP tdk keberatan dg ex-terpidana korupsi, teroris, narkoba dilarang nyaleg. Tp hal ini memang hrs ditetapkan dlm UU, tdk dlm Peraturan @KPU_ID," tulis Arsul.
• Tanggapan Sejumlah Tokoh terhadap BPIP: Disarankan untuk Menolak Gaji hingga Tudingan kepada Istana
Kendati demikian, dirinya berharap agar KPU ataupun elemen masyarakat sipil seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk membuat kajian akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terlebih dahulu.
Sehingga nantinya dapat diatur dalam konsultasi publik yang luas.
Arsul juga mengatakan jika dirinya siap menggerakkan fraksi PPP di DPR untuk melakukan perubahan UU Pemilu
"2. Jika @KPU_ID & elemen masy. sipil spt @perludem ingin pelarangan ex-terpidana korupsi dilarang nyaleg, silakan buat kajian akademik + RUU-nya yg dikehendaki, kita atur konsultasi-publik yg luas. Nanti @DPP_PPP siap perintah @FPPP_DPRRI inisiasi perubahan UU Pemilu di @DPR_RI," cuit Arsul dalam postingan selanjutnya.
• Sering Disebut Mirip, Bandingkan 5 Gaya Bubah Alfian dan Afgan Syahreza Berikut Ini
• Satpam Gereja Korban Bom di Surabaya: Semua Agama Mengajarkan Kebaikan
Diberitakan sebelumnya, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR.
Namun, KPU akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.
"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sabtu (26/5/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Wahyu menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
"KPU dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu.
Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini.
Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)