Ormas di Jakarta Minta Uang THR kepada Perusahaan Swasta, Anies: Apabila Melanggar Hukum, Laporkan!
Anies Baswedan mengimbau kepada perusahaan swasta yang dimintai uang tunjangan hai raya (THR) oleh ormas melaporkannya ke pihak kepolisian.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada perusahaan swasta yang dimintai uang tunjangan hai raya (THR) oleh ormas melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum. Laporkan!" tegas Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018) malam.
Hal itu berlaku tak hanya bagi ormas saja, pelaporan dinilainya penting dilakukan bagi setiap pihak yang meminta THR kepada perusahaan tertentu.
• Live Streaming Liga 1 Indonesia: Bali United Vs Persib Bandung Pukul 20.30 WIB di Indosiar
"Jadi menurut saya dibuat simpel. Jadi tidak terlalu khawatir. Apakah pribadi, apakah siapapun, bila melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja pada penegak hukum, karena itu melanggar hukum," katanya.
Sebelumnya, beredar surat di media sosial terkait permohonan pemberian tunjangan hari raya sebuah ormas.
Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pelaku usaha.
Permohonan THR ini diajukan menjelang Fitri 1439 H.
• Viral, Seorang Wanita Mengaku Sebagai Teman Teroris dan Menantang Petugas Polisi di Kereta Api
Di media sosial, surat permohonan yang beredar itu dikeluarkan oleh ormas yang sama.
Satu surat ditujukan ke pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Satu surat lagi ditujukan kepada pelaku usaha di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Minta Ormas yang Mintai Tunjangan Hari Raya ke Perusahaan Dilaporkan ke Polisi