Breaking News:

Jokowi Tanggapi Video Viral Remaja yang Menghina Dirinya: Hati-hati

Mengatasi masalah tersebut agar tidak kembali terulang, Jokowi menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengingatkan bahaya medsos.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
kolase/Tribunwow.com
Jokowi tanggapi remaja yang menghina dirinya di media sosial 

Itu yang selalu saya sampaikan, hati-hati. Setiap bertemu dengan anak-anak sekolah, santri, dan masyarakat, saya sampaikan untuk hati-hati", ujarnya.

Sudjiwo Tedjo Ungkapkan Tak Punya Ilmu, Ratna Sarumpaet: Kamu Ngapain Memprovokasi Gua?

Lihat pada video di bawah ini.

Tak Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan saat ini S tidak ditahan, melainkan ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Argo menyebut tindakannya tersebut bukan berarti penahan. Lebih jelas lagi, Argo menegaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap S.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Meski usia S di atas 14 tahun, namun ancaman pidananya tak sampai 7 tahun.

"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," lanjutnya.

"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," paparnya. (TribunWow/Dian Naren)

Kritisi Video Remaja Diduga Hina Jokowi, Iwan Fals: Kenapa Sampai Begitu Lucu-lucuannya?

Tags:
Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved