Jokowi Tanggapi Video Viral Remaja yang Menghina Dirinya: Hati-hati
Mengatasi masalah tersebut agar tidak kembali terulang, Jokowi menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengingatkan bahaya medsos.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Itu yang selalu saya sampaikan, hati-hati. Setiap bertemu dengan anak-anak sekolah, santri, dan masyarakat, saya sampaikan untuk hati-hati", ujarnya.
• Sudjiwo Tedjo Ungkapkan Tak Punya Ilmu, Ratna Sarumpaet: Kamu Ngapain Memprovokasi Gua?
Lihat pada video di bawah ini.
Tak Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan saat ini S tidak ditahan, melainkan ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Argo menyebut tindakannya tersebut bukan berarti penahan. Lebih jelas lagi, Argo menegaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap S.
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Meski usia S di atas 14 tahun, namun ancaman pidananya tak sampai 7 tahun.
"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," lanjutnya.
"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," paparnya. (TribunWow/Dian Naren)
• Kritisi Video Remaja Diduga Hina Jokowi, Iwan Fals: Kenapa Sampai Begitu Lucu-lucuannya?