Ditahan Selama 25 Tahun, Pria Ini Malah Ajukan Ganti Rugi Rp 3,7 Triliun, Alasannya Bikin Miris
Seorang pria ajukan ganti rugi setelah ditahan selama 25 tahun, sebanyak Rp 3,7 trilun karena alasan yang membuat pilu.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Dua tahun kemudian, tepatnya 20 April 2018 ini akhirnya dibebaskan karena fakta pembunuhan yang tidak jelas.
• Dehidrasi saat Puasa? Coba Terapkan Pola Minum 242 Ini
Zhonglin yang sudah bebas dari penjara mengalami tekanan mental lantaran ia tak memiliki keterampilan bekerja di usianya yang menginjak 50 tahun.
Untuk itu ia mengajukan uang ganti rugi sebanyak 2,7 juta dolar atau setara dengan Rp 3,7 triliun.
Tak hanya meinta ganti rugi, Zhonglin juga meminta semua media yang pernah memberitakannya untuk mengembalikan citra baiknya.
Karena ditahan 25 tahun, Zhonglin mengalami depresi dan satu jari kaki diamputasi karena penyakit nekrosis. (*)