Ditahan Selama 25 Tahun, Pria Ini Malah Ajukan Ganti Rugi Rp 3,7 Triliun, Alasannya Bikin Miris
Seorang pria ajukan ganti rugi setelah ditahan selama 25 tahun, sebanyak Rp 3,7 trilun karena alasan yang membuat pilu.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria ajukan ganti rugi setelah ditahan selama 25 tahun.
Dilansir oleh TribunWow.com dari SCMP, Jumat (25/5/2018) pria tersebut ajukan ganti rugi sebanyak 2,7 juta dolar atau setara dengan Rp 3,7 triliun.
Pria yang bernama Liu Zhonglin ditangkap pada tahun 1990, karena kasus pembunuhan.
Menurut media lain, waktu penahanan yang dialami oleh Zhonglin merupakan waktu penahanan yang paling lama.
• Seorang Wanita Tunda Keberangkatan Kereta hingga 20 Menit, Alasannya di Baliknya Bikin Geram
Kemudian pada tahun 1994, ia didakwa bersalah karena telah membunuh seorang wanita berusia 19 tahun.
Saat itu Zhonglin divonis dengan hukuman mati, namun akhirnya diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Zhonglin sendiri ditangkap saat usianya menginjak 22 tahun.
Zhonglin diamakan setelah menemukan jasad Zheng Dianrong di tanah pertanian, Desa Huimin, Provinsi Timur Laut Jin.
• Bulan Ramadan, Nindy Ayunda Ingatkan Agar Tak Berikan Komentari Sembarangan Hidup Orang
Jasad yang ditemukan oleh Zhonglin adalah jasad remaja yang yang disebut telah hilang selama satu tahun.
Saat itu Zhonglin mengaku tak memiliki kuasa hukum ketika menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Ketika pemeriksaan awal, Zhonglin terus mengeluarkan perlawanan dan menyangkal jika itu bukanlah perbuatannya.
Bulan lalu, seorang pengacara yang bernama Zhang Yupeng menyelidiki kasus ini.
• Sering Makan Terburu-buru saat Sahur? Waspadai Penyakit Ini
Ia mengaku menemukan banyak kontradiksi atas kasus yang melilit Zhonglin.
Zhonglin dengan gigih terus mengajuka banding karena rasa tak bersalahnya tersebut.
Pengadilan tinggi Jilin pun akhirnya memeriksa kasus ini kembali di tahun 2012, namun Zhonglin masih saja dipenjara.
Dua tahun kemudian, tepatnya 20 April 2018 ini akhirnya dibebaskan karena fakta pembunuhan yang tidak jelas.
• Dehidrasi saat Puasa? Coba Terapkan Pola Minum 242 Ini
Zhonglin yang sudah bebas dari penjara mengalami tekanan mental lantaran ia tak memiliki keterampilan bekerja di usianya yang menginjak 50 tahun.
Untuk itu ia mengajukan uang ganti rugi sebanyak 2,7 juta dolar atau setara dengan Rp 3,7 triliun.
Tak hanya meinta ganti rugi, Zhonglin juga meminta semua media yang pernah memberitakannya untuk mengembalikan citra baiknya.
Karena ditahan 25 tahun, Zhonglin mengalami depresi dan satu jari kaki diamputasi karena penyakit nekrosis. (*)